Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beberapa waktu lalu memberikan persetujuan operasi untuk dua lembaga. Pertama, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai lembaga penjamin dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto. Kedua, PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
Hadirnya dua lembaga ini semakin memperkuat lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan lembaga penyimpanan aset kripto.
Presiden Direktur Commodity Future Exchange (CFX) Subani berharap calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dapat segera berkoordinasi lebih lanjut untuk bisa masuk ke dalam ekosistem bursa kripto yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan data dari CFX, per Januari 2024 terdapat 32 calon anggota bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 non CPFAK yang mendaftar di tahun 2023. Selain itu, pemerintah melalui Perba No.8 Pasal 42 ayat 1 yang berbunyi, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar calon pedagang fisik aset kripto wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka mendapatkan persetujuan dari kepala Bappebti.
Dua CPFAK yakni Reku dan PINTU yang merupakan anggota bursa menyambut baik adanya KKI dan ICC.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby mengungkapkan, Reku berkomitmen mendukung KKI dan ICC dan siap bekerja sama demi meningkatkan keamanan bagi ekosistem investasi kripto di Indonesia.
Senada General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan, pihaknya siap mendukung penuh regulator, asosiasi, dan SRO untuk bersama-sama mendorong kemajuan investasi kripto di Indonesia.
Ekosistem kripto di Indonesia terus bertumbuh dengan hadirnya tiga lembaga SRO yang terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan lembaga penyimpanan aset kripto. Bursa kripto yaitu PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) yang merupakan bursa kripto pertama di dunia, telah ditetapkan oleh Bappebti pada 17 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.
Menyusul lembaga SRO lainnya yakni lembaga penjamin dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto lembaga pengelola tempat penyimpanan aset kripto.