Kinerja keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) terus tertekan hingga nasibnya kini tengah di ujung tanduk. Apabila menilik laporan keuangannya tahun buku 2023, Indofarma memiliki total liabilitas atau utang mencapai Rp 1,56 triliun.
Angka utang Indofarma membengkak 7% dari periode yang sama sebelumnya Rp 1,48 triliun pada 2022. INAF juga diterpa serangkaian masalah bisnis yang membuatnya pailit usai berakhirnya pandemi covid-19.
Jumlah liabilitas jangka pendek emiten farmasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sebesar Rp 1,23 triliun pada 2023. Secara rinci, utang usaha yang belum jatuh tempo sebesar Rp 47,70 miliar dan telah jatuh tempo Rp 488,68 miliar.
Kemudian utang usaha kepada induk perusahaan PT Biofarma sebesar Rp 25,4 miliar. Tak hanya itu, utang dengan PT Telekomunikasi Indonesia Rp 10,82 miliar, PT Promosindo Media Rp 2,51 miliar, hingga PT Kimia Farma Tbk (KAEF) Rp 2,51 miliar.
Selain itu, Indofarma juga memiliki utang kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebesar Rp 100,35 miliar. Indofarma juga mendapatkan pinjaman dari pemegang saham, yakni PT Biofarma sebesar Rp 559,51 miliar. Adapun biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp 20,97, utang sewa guna usaha Rp 2,81 miliar, utang pajak Rp 249,87 miliar, dan liabilitas imbalan kerja Rp 86,81 miliar.
Sedangkan jumlah liabilitas jangka panjang perusahaan tercatat Rp 332,89 miliar pada 2023. Secara rinci, pinjaman kepada pemegang saham Rp 295,65 miliar. Liabilitas hak guna Rp 780 miliar dan kewajiban imbalan pasca kerja Rp 36,49 miliar.
Sejalan dengan membengkaknya nilai utang Indofarma, perusahaan farmasi tersebut membukukan rugi tahun berjalan sebesar Rp 721 miliar pada tahun buku 2023. Rugi tersebut meroket 58% dari sebelumnya Rp 457,64 pada 2022.
Tak hanya itu penjualan bersih juga ikut anjlok menjadi Rp 523 miliar pada 2023. Angka tersebut anjlok sebanyak 47% dari sebelumnya membukukan penjualan Rp 980,37 pada 2022.
Sebelumnya, Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya akan menindaklanjuti hasil penelaahan atas laporan keuangan Indofarma periode 2019 hingga 2023 jika ditemukan kejanggalan. OJK telah mengirimkan surat kepada Indofarma untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan di media massa atas pinjaman online dan temuan lainnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam hal ditemukan pelanggaran ketentuan pasar modal, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/6).
Inarno menegaskan bahwa setiap emiten di pasar modal harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan penerapan tata kelola yang baik. Setiap perusahaan terbuka harus menjalankan aturan yang berlaku. Jika tidak, OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada setiap perusahaan terbuka yang melanggar aturan, misalnya saja memalsukan laporan keuangan.
Dalam catatannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan. Penyimpangan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar.