BEI: Empat Saham Masuk UMA, Ada TMPO dan BCAP

Unsplash
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan empat saham masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) sejak Jumat (23/8).
Penulis: Hari Widowati
26/8/2024, 11.57 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan empat saham masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) sejak Jumat (23/8). Dua saham mengalami peningkatan harga di luar kebiasaan, PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO) dan PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP). Dua saham lainnya mencatat penurunan harga yang tajam, yakni PT Manggung Polahraya Tbk (MANG) dan PT Satu Visi Putra Tbk (VISI).

Dalam sepekan terakhir, harga saham TMPO melesat hingga 125,68% menjadi Rp 167 pada penutupan Jumat (23/8). Sementara itu, harga saham BCAP juga menanjak 28,89% menjadi Rp 116. Dalam sebulan terakhir, harga saham TMPO sudah melambung 128,77% sedangkan BCAP meroket 132%.

Sementara itu, harga saham VISI dalam sepekan terakhir anjlok 56,74% menjadi Rp 292. Begitu pula dengan saham MANG yang turun 18,52% menjadi Rp 66. Jika dihitung sebulan terakhir, harga saham VISI sudah merosot 46,42% sedangkan harga saham MANG amblas 53,52%.

"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," ujar Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam pengumuman tertulis, dikutip Senin (26/8).

Dengan adanya UMA pada saham TMPO, BCAP, MANG, dan VISI, saat ini Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut. Investor diharapkan memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, serta mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.

Investor Diminta Memperhatikan Keterbukaan Informasi dari Emiten

Selain itu, investor diharapkan mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bursa juga meminta investor mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.

Corporate Secretary TMPO Jajang Jamaludin dalam keterangannya kepada BEI, menyatakan perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

Dalam suratnya 21 Agustus lalu, Jajang juga menyebut tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat memengaruhi harga efek perseroan, serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

"Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di Bursa, paling tidak dalam tiga bulan mendatang," ujar Jajang.