PHEI Rilis Perdana Harga Pasar Wajar untuk Instrumen Sekuritas Bank Indonesia

Katadata/Nur Hana Putri Nabila
PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) meluncurkan Harga Pasar Wajar (HPW) untuk Sekuritas Bank Indonesia, pada Senin (14/10).
14/10/2024, 13.29 WIB

PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) meluncurkan Harga Pasar Wajar (HPW) untuk Sekuritas Bank Indonesia, pada Senin (14/10). Harga pasar wajar itu mencakup Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). 

Bank Indonesia menunjuk PHEI sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan penilaian dan penerbitan HPW, sehingga PHEI meluncurkan HPW untuk instrumen Sekuritas Bank Indonesia untuk pertama kali. Selain itu, PHEI juga mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai syarat dalam melaksanakan penilaian dan penerbitan HPW tersebut.

Direktur Utama PHEI M. Kadhafi Mukrom menjelaskan peluncuran HPW Sekuritas Bank Indonesia merupakan upaya bersama untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. HPW diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih transparan dan kondusif. Selain itu, Kadhafi berharap kehadiran HPW ini dapat meningkatkan integritas dan kredibilitas pasar keuangan Indonesia di kancah global.

Seiring dengan hal itu, Kadhafi menyatakan penilaian dan perhitungan HPW untuk instrumen Sekuritas Bank Indonesia ini melengkapi cakupan penilaian HPW yang sebelumnya sudah mencakup 1.304 seri Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) dari pemerintah dan korporasi, dengan total outstanding mencapai Rp 7.552,23 triliun. PHEI menggunakan sumber data primer yang terverifikasi serta sumber data sekunder yang andal dalam melakukan penilaian.

“Metodologinya sejalan dengan standar yang digunakan oleh lembaga penilaian harga efek di berbagai negara,” kata Khadafi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/10). 

Sinergi OJK dan Bank Indonesia Kembangkan Pasar Keuangan

Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edy Broto Suwarno, mengatakan Bank Indonesia berperan penting dalam menjaga stabilitas kinerja rupiah dan ketersediaan likuiditas melalui berbagai kebijakan dan instrumen. Salah satu langkah yang dilakukan adalah realokasi instrumen jangka pendek ke instrumen dengan tenor panjang seperti SRBI, SVBI, dan SUVBI, yang dirancang lebih inklusif serta selaras dengan kebijakan pengelolaan emas.

Berbagai tantangan yang ada meningkatkan kebutuhan akan sinergi di sektor keuangan, termasuk di pasar keuangan dan pasar modal. Salah satu solusi yang diterapkan adalah penerbitan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui undang-undang ini, pengaturan, pengawasan, dan pengembangan pasar keuangan dilakukan melalui koordinasi antara Bank Indonesia dengan pemerintah serta lembaga terkait.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK menilai perlu interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi antara regulator dan seluruh pemangku kepentingan. Program kerja bersama telah dilakukan untuk memperkuat pasar keuangan Indonesia, termasuk dalam pengembangan sektor dan kerja sama lintas pasar keuangan. Salah satu hasil kolaborasi antara Bank Indonesia dan OJK adalah pembentukan dan pengembangan pasar keuangan dan pasar modal yang lebih terintegrasi.

“PHEI juga memiliki kompetensi dalam mendukung pendalaman pasar keuangan di Indonesia,” ucap Edy.

 
Reporter: Nur Hana Putri Nabila