FREN Percepat Eksekusi Waran Seri III usai Merger dengan EXCL, Ini Kata Analis
PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) mengumumkan akan mempercepat batas waktu pelaksanaan Waran Seri III (FREN-W2). Hal itu usai PT XL Axiata Tbk (EXCL) merger atau penggabungan usaha dengan FREN.
Manajemen FREN mengatakan bahwa percepatan eksekusi ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam POJK 32/2015 dan Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III Tahun 2021. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa POJK 32/2015 tidak mengatur pembatasan atau ketentuan terkait perubahan jangka waktu pelaksanaan waran dalam kasus merger.
Tak hanya itu, berdasarkan POJK 32/2015 tidak mengatur ketentuan atau pembatasan terkait perubahan jangka waktu pelaksanaan waran jika masih ada. Apabilla waran yang beredar dan belum dikonversi menjadi saham pada suatu perusahaan terbuka dan perusahaan terbuka tersebut akan melakukan penggabungan usaha (merger).
Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III Tahun 2021 Tidak Memiliki Hubungan Keterkaitan Langsung dengan Ketentuan Apabila Terjadi Merger
Selain itu, Analis Investasi Stockbit Sekuritas, Theodorus Melvin, menjelaskan bahwa pernyataan dalam Pasal 13 Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III Tahun 2021 yang berbunyi
"Dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Perseroan dapat mengubah Penerbitan Waran Seri III, kecuali mengubah Jangka Waktu Pelaksanaan, ..." adalah ketentuan umum untuk melakukan perubahan atau amandemen terhadap Penerbitan Waran Seri III berdasarkan Akta 4/2021.
Ia menilai ketentuan ini tidak memiliki kaitan langsung dengan aturan yang berlaku jika terjadi penggabungan usaha (merger) pada perusahaan. Selain itu, Theo menjelaskan bahwa manajemen FREN juga mengungkapkan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban dengan:
- Memberitahukan Pemegang Waran Seri III melalui dua surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar nasional, salah satunya di daerah tempat perusahaan berkedudukan.
- Memberikan kesempatan kepada Pemegang Waran Seri III untuk menggunakan hak mereka dalam jangka waktu tiga bulan sebelum keputusan penggabungan atau peleburan berlaku efektif. Hal itu untuk mengonversi Waran Seri III menjadi saham di perusahaan hasil penggabungan atau peleburan.
Tak hanya itu, Theo mengatakan FREN juga telah mendapatkan klarifikasi dari Niven Holdings Ltd. (Niven) dan PT Bali Media Telekomunikasi (BMT), yang masing-masing memiliki 28,64% dan 13,71% dari total FREN-W2 yang beredar, bahwa kedua pihak tidak berniat untuk melaksanakan hak konversi mereka menjadi saham perusahaan.
Pemegang Waran FREN Tolak Rugi, Ancang-Ancang Class Action
Pemegang waran PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) menyatakan keberatan dan merasa dirugikan terkait harga Waran Seri III menjadi hanya Rp 25 per saham usai penyatuan usaha atau merger dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL). Harga tersebut jauh dibanding harga beli Waran Seri III sebelumnya yakni Rp 100 per saham.
Salah satu pemegang Waran bernama Dopo yang ditemui Katadata usai acara paparan publik FREN menyebut jangka waktu penebusan yang sebelumnya jatuh tempo pada 2026 menjadi hanya tiga bulan yaitu Maret 2025 berdasarkan pengumuman resmi Smartfren Telecom.
"Waktu saya beli (Waran) di harga Rp 100, adapun kalau mau adil, di-buyback sama FREN dengan harga Rp 100 juga dong, jangan Rp 25. Mestinya mereka yang adil, kami rugi," kata Dopo kepada Katadata.co.id, Jumat (20/12).
Seharusnya, kata Dopo, perusahaan melakukan tender offer sebelum melakukan proses merger.
"Pasti kami akan class action, secepatnya. karena ini gak fair. kami dirugikan," tuturnya.
Class action merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak yang dirugikan dalam jumlah banyak dan punya kepentingan sama.