Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta  derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (10/1).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan resmi yang dibagikan oleh OjK, Jumat (10/1). 

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif di pasar modal. Sedangkan tugas yang dialihkan ke  ke Bank Indonesia, meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan pasar valura asing alias PUVA. 

Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia pun memastikan saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyaraka selama proses persiapan pengalihan pengaturan.

Ketua OJK Mahendra Siregar menjelaskan, peralihan ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan yang terintegrasi. 

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Menurut Mahendra, OJK kini telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). 

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menjelaskan, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas bank sentral.  BI saat ini telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya derivatif PUVA. 

“Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini,” kata Destry. 

Ia mengatakan BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU). 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail