Mengulik Kasus Soetan Sjahsam, Makelar Saham Tanah Air di Masa Awal Pasar Modal
Nama Soetan Sjahsam, adik dari Soetan Sjahrir masuk dalam sejarah pasar modal Indonesia sebagai makelar saham Tanah Air di era akhir 1970-an. Dalam buku Pasar Modal Indonesia, Retrospeksi Lima Tahun Swastanisasi Bursa Efek Jakarta yang diterbitkan oleh Bursa Efek Jakarta disebutkan soal keterlibatan Soetan Sjahsam dalam kasus perdagangan efek luar negeri.
Perdana Menteri pertama Republik Indonesia dari tahun 1945 hingga 1947 ini tenar di kalangan pasar modal. Sjahsam dikenal sebagai makelar pribumi yang dapat disejajarkan dengan para pialang Belanda pada era 1950-an.
Ia memimpin PT Perdanas, perusahaan perantara efek yang cukup aktif beroperasi hingga pertengahan tahun 1970-an. Namun, pada 1977 nama PT Perdanas tersandung kasus yang membuatnya harus dikeluarkan dari keanggotaan bursa.
Perusahaan tersebut diketahui memperjualbelikan sertifikat saham dari luar negeri, khususnya asal Kanada dan Amerika Serikat yang belum terdaftar di pasar modal Indonesia. Praktik itu memicu keprihatinan sejumlah pihak karena dinilai melanggar arah kebijakan pengembangan pasar modal nasional.
Soetan Sjahsam disebutkan memiliki jejaring kuat dengan pelaku pasar global. Ia tercatat sebagai orang Indonesia pertama yang aktif membeli efek di bursa internasional, terutama di Amsterdam. Bahkan, salah satu perusahaan perkebunannya yang berbasis di Afrika pernah melakukan emisi di Bursa Efek Amsterdam.
Belakangan aktivitas Perdanas menjual efek luar negeri dinilai menimbulkan risiko ganda. Dari satu sisi, dana dalam negeri yang seharusnya digunakan untuk pembangunan nasional justru mengalir ke luar negeri. Di sisi lain, pembayaran bunga dan dividen dari efek luar negeri dianggap bisa memperkuat devisa nasional.
Ketua Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) saat itu, Martojo Koento melayangkan surat ke Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) pada 1977. PPUE menuding Perdanas telah memasarkan efek luar negeri yang tidak terdaftar di bursa resmi mana pun.
Efek yang dimaksud hanya memiliki registrasi dari Securities and Exchange Commission (SEC) di luar negeri dan tidak terdaftar (listed) di bursa efek mana pun, baik dalam maupun luar negeri.
Operasi Saham Menuai Kritik
Perdanas memasarkan saham-saham tersebut melalui berbagai cara menyebar leaflet, penawaran door-to-door, menelepon calon investor bahkan pendekatan lisan. Setiap hari, perusahaan ini mampu menjaring hingga 20 investor baru, dengan nilai transaksi harian yang bisa mencapai US$ 40.000.
Dalam praktiknya, tak satu pun transaksi tersebut dicatat atau dilaporkan secara resmi, sehingga tidak ada data yang dapat diakses investor ataupun otoritas. PPUE menilai, sekalipun upaya Perdanas bisa mendorong minat investasi masyarakat, kegiatan ini berpotensi merugikan investor.
Salah satu alasan PPUE saat itu karena Perdanas memberikan garansi pembelian kembali atas efek yang dijualnya, tanpa kejelasan mengenai kapasitas pembayarannya terutama jika investor menuntut penjualan kembali dalam jumlah besar.
Pemerintah saat itu tengah mendorong pertumbuhan pasar modal domestik, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden No. 52/1976 dan SK Menteri Keuangan No. Kep-640/MK/IV/1974. Regulasi ini menekankan pentingnya penghimpunan dana dari masyarakat dalam negeri untuk membiayai pembangunan nasional, serta membatasi perdagangan efek luar negeri yang tidak transparan.
Bantahan Soetan Sjahsam
Soetan Sjahsam membantah tudingan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa efek yang dijual Perdanas adalah saham perusahaan luar negeri yang memang belum tercatat di bursa, namun telah teregistrasi di SEC.
Ia juga mengklaim Perdanas memberikan garansi pembelian kembali berdasarkan kurs yang dikirim melalui telex dari kantor makelar resmi di luar negeri. Menurut Sjahsam, kegiatan tersebut sah karena saat itu belum ada regulasi yang melarang secara eksplisit perdagangan efek asing seperti yang dilakukan perusahaannya. Bahkan, penggunaan tenaga kerja asing sebagai konsultan pun telah dilaporkan ke Departemen Keuangan.
Meski kasus ini sempat diperiksa oleh pihak kepolisian, prosesnya tidak sampai ke meja hijau. Pemerintah tampaknya lebih memilih pendekatan