Anak Usaha Diamond Food (DMND) Digugat PKPU, Seperti Apa Duduk Perkaranya?
Emiten produsen es krim PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND) memberi penjelasan ihwal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kepada anak usahanya, PT Sukanda Djaya. Gugatan untuk perusahaan es krim itu diajukan oleh pihak bernama Ko Kwang Hee.
Sukanda Djaya merupakan perusahaan distribusi makanan dan berpendingin di Indonesia. Perusahaan ini melayani berbagai sektor, mulai dari jasa boga, ritel, grosir, restoran cepat saji (QSR), katering hingga layanan kesehatan di Indonesia.
Sekretaris Perusahaan DMND Dimass Anugrah Argo Atmaja mengatakan, hingga pengumuman yang disampaikan DMND terbit di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Kamis (25/9), perseroan belum menerima relaas perkara dan detail terkait sengketa yang terjadi.
“Anak usaha perseroan senantiasa mengedepankan penyelesaian perselisihan dengan asas musyawarah untuk mencapai hasil terbaik bagi para pihak,” kata Dimass dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (25/9).
Melalui klarifikasinya, Dimass menyatakan Sukanda Djaya mengaku tidak mengetahui pihak bernama Ko Kwang Hee dan menyebut tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengannya. Dia melanjutkan, Sukanda Djaya juga tidak pernah menjalin kesepakatan atau kerja sama dalam bentuk apapun.
Kasus tersebut bermula ketika Ko Kwang Hee menagih pembayaran sebesar Rp 367,18 juta yang diklaim sebagai piutang dialihkan kepadanya. Disebutkan bahwa Kwang Hee tidak pernah menunjukkan bukti pengalihan tersebut. DMND menilai gugatan itu tidak material.
Dari sisi kinerja, Sukanda Djaya tercatat sebagai kontributor utama pendapatan perseroan. Pada 2024, pendapatan anak usaha ini mencapai Rp 9,85 triliun atau 100,38% dari pendapatan konsolidasian DMND. Per 30 Juni 2025, kontribusinya sebesar Rp 5,16 triliun atau 100,03%. Ekuitasnya tercatat Rp 3,77 triliun, setara 59,53% dari total ekuitas perseroan.
Manajemen menegaskan gugatan PKPU ini tidak berdampak pada kinerja keuangan maupun operasional perseroan. Saat ini, Sukanda Djaya menempuh jalur penyelesaian damai (amicable settlement) serta menunjuk kuasa hukum untuk mengikuti proses hukum.
“Tidak ada informasi material lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan maupun harga saham perseroan yang belum diungkapkan,” ujarnya.