Saham OASA, TOBA dan MHKI Melejit, Tersengat Kabar Perpres Sampah Jadi Energi?

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/tom.
Pengunjung mengamati botol berisi bahan bakar solar yang dihasilkan mesin pirolisis plastik (pengolah sampah plastik menjadi solar) saat acara Get The Fest 2024 di Tebing Breksi,
7/10/2025, 13.23 WIB

Saham emiten yang bergerak di bidang pengelolaan energi seperti PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA), dan PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI) melesat pada perdagangan siang ini, Selasa (7/10).   

Terpantau saham OASA melesat 9,30% ke harga Rp 282 hingga kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 1,79 triliun. Lalu diikuti TOBA meroket 11,79% ke Rp 1.470 dan kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 12,14 triliun. Kemudian MHKI terbang 17,82% ke Rp 238 dan kapitalisasi pasar Rp 892,50 miliar. 

Melesatnya saham-saham waste to energy (WtE) salah satunya disulut sentimen pemerintah yang menyatakan Revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, bakal diluncurkan pekan ini.  

“Kata Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) terakhir tadi ada satu ayat yang masih dibahas ya,” ujar Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, saat ditemui di Jakarta, Senin (6/10). 

Pembahasan perpres sampah jadi energi rencananya akan selesai pada pekan ini. Eniya menjelaskan, poin yang masih dibahas seputar teknis pendataan di Online Single Submission (OSS). “Teknis saja, bukan isu,” ujarnya.

Pangkas Alur Birokrasi 

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan sebelumnya menjelaskan beberapa poin perubahan dalam beleid tersebut. Di antaranya soal penyederhanaan proses perizinan, sistem pengelolaan, dan skema pembayaran energi.  

Perubahan skema pembayaran, di antaranya dengan menghapus tipping fee, biaya yang dibayarkan pemerintah daerah ke pihak pengelola sampah. Tipping fee hanya berlaku bagi proyek yang sudah berjalan sebelum aturan ini disahkan.

Selain itu, beleid ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan lahan dan bahan baku berupa 1.000 ton sampah per hari. Pemerintah daerah sekaligus bertanggung jawab atas mobilisasi sampah ke lokasi pembangkitan listrik. 

Perpres Nomor 35 Tahun 2018, sebelumnya telah mengagendakan pembangunan PLTSa di 12 kota di Indonesia. Tapi, hingga saat ini hanya dua PLTSa yang beroperasi, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Surakarta. 

Pemerintah pun kembali memetakan lokasi untuk pembangunan PLTSa. Eniya menjelaskan, rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan sejumlah kementerian terkait lainnya, menetapkan 10 lokasi prioritas PLTSa.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila