Bursa Efek Indonesia (BEI) kini memperketat persyaratan bagi perusahaan yang akan melakukan pencatatan perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat serta memperkuat kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
Hal itu usai Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di SCBD, Jakarta, terkait dugaan pelanggaran pasar modal pada proses initial public offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Otoritas pasar modal mulai memperjelas kini kriteria saham gorengan yang akan menjadi sasaran penegakan hukum. Otoritas mengatakan fokus pengawasan bukan pada siapa pemilik saham, melainkan pada praktik manipulasi harga yang melanggar ketentuan pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan kenaikan persyaratan IPO telah dimasukkan dalam draf perubahan peraturan bursa baru yang saat ini tengah disosialisasikan.
Perubahan tersebut mencakup empat aspek utama, yaitu keuangan, tata kelola, bisnis, dan peluang pertumbuhan. Menurut Nyoman, langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang akan melantai di bursa.
“Apa yang kami tingkatkan? Finansial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua Good Corporate Governance (GCG)-nya, terus kemudian ketiga bisnisnya, terus keempat growth opportunity-nya. Itu kita perhatikan banget di draft kami,” Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2).
Tak hanya itu, Nyoman juga menyebut standar persyaratan juga akan ditingkatkan di Papan Akselerasi dan bakal setara dengan Papan Pengembangan saat ini. Sementara itu, Papan Pengembangan akan ditingkatkan setara dengan Papan Utama.
Dengan penyesuaian tersebut, Nyoman menegaskan perusahaan yang dapat masuk ke bursa diharapkan benar-benar memiliki skala usaha yang memadai (sizeable) serta kualitas keuangan dan operasional yang jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Selain itu Nyoman juga menyebut BEI juga akan mewajibkan pejabat emiten untuk memiliki sertifikasi atau pendidikan yang berkaitan dengan Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Pasar Modal. Selain itu, BEI akan mewajibkan akuntan yang menyusun laporan keuangan emiten memiliki sertifikasi yang sesuai.
“Jadi (peraturan) 1A tentang IPO itu mengatur dua, mengatur yang masuk, mengatur juga yang ada di dalamnya. Yang masuk kami atur, kan ada chapter-nya. Yang ada di dalam juga kami atur. Jadi satu peraturan ini sudah mencukupi dua aturan,” ucap Nyoman.
Sebelumnya Kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia dengan kode broker AH digeledah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (3/2) di Lantai 50 Lot 9, Equity Tower, SCBD, Jakarta. Penggeledahan dilakukan dalam dugaan kasus tindak pidana pasar modal yang menyangkut proses initial public offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang dijamin emisi efeknya oleh Shinhan Sekuritas pada 2023 lalu.
Kasus tersebut sebenarnya telah lebih dulu ditangani oleh Bareskrim Polri dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kasus itu sempat melibatkan terpidana Mugi Bayu Pratama (MBP) selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 BEI yang kini sudah dipecat. Kemudian terpidana Junaedi sebagai Direktur PIPA. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” ucap tim penyidik di Jakarta, Selasa (3/2).
Namun, dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin, penyidik menemukan fakta PIPA sebenarnya tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi syarat. Demi memuluskan rencana IPO PIPA, perseroan menggunakan jasa advisory lewat PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik Mugi Bayu Pratama.
Dalam perkara tersebut, Junaedi terbukti melakukan kegiatan perdagangan efek secara tidak benar dengan tujuan memengaruhi pihak lain agar membeli efek dan menguntungkan diri sendiri.
Dalam pengembangan perkara itu, penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni BH selaku mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia, DA yang berperan sebagai penasihat keuangan, serta RE selaku Project Manager PT MMI dalam rangka pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO).
Pada saat IPO 10 April 2023 lalu harga saham Multi Makmur Lemindo melonjak 34,29% ke level Rp 141 dari level harga penawaran umum, yakni Rp 105. Volume saham yang diperdagangkan tercatat juta dengan nilai transaksinya Rp 19,33 juta dengan nilai transaksi Rp 2,73 miliar.
Perusahaan produsen pipa ini menawarkan 925 juta saham baru atau sebanyak 27,01% dari modal ditempatkan dan disetor setelah IPO dengan nilai nominal Rp 20 per saham. Emiten dengan kode PIPA tersebut mengincar dana segar sebesar Rp 97,1 miliar.