OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Kasus IPO REAL
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sbagai penjamin emisi efkek selama satu tahun. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran prosedur penjatahan saham saat proses penawaran umum perdana atau IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
Sanksi ini berlaku sejak surat penetapan pada Jumat (6/2). UOB Kay Han Sekuritas juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 juta. Induk usahanya, UOB Kay Hian Pte. Ltd juga diberikan perintah tertulis untuk untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai aturan terbaru terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegagan pendanaan terorisme dalam waktu 10 hari sejak surta sanksi ditetapkan.
OJK menjelaskan, UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor sebagai beneficial owner. OJK menemukan bahwa kedelapan investor mengisi data pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Lembaga pengawas pasar modal ini juga menjatuhkan sanksi kepada Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018-Februari 2020 Yacinta Fabiana Tjang denda Rp 30 juta dan pelarangan aktivitas di pasar modal selama tiga tahun atas hal tersebut.
Selain itu, induk usahanya, yakni UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dikenakan denda Rp 125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas. Perusahaan investasi asal Singapura ini dinilai menyebabkan usahanya melanggar ketentuan karena menggunakan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada IPO REAL.
OJK Sanksi PIPA dan REAL
Sanksi juga dijatuhkan kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL). Sanksi administratif dibeirkan kepada kedua emiten karena kesalahan dalam proses penjatahan saham serta karena tidak melaporkan transaksi penting perusahaan.
"Pengenaan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat," demikian penjelasan OJK dalam siaran pers, dikutip Minggu (8/2).
OJK memberikan sanksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk atau PIPA terkena sanksi denda Rp 1,85 miliar atas laporan keuangan tahun 2023 yang tidak lengkap dan tidak akurat, terutama soal aset dan penggunaan dana dari IPO.
Direksi perusahaan, termasuk Direktur Utama PIPA pada 2023 Junaedi juga terkena sanksi denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. Ia bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Sanksi juga dijatuhkan kepada Agung Dwi Pramono dari Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan sebagai auditor laporan keuangan PIPA pada 2023. Ia terkena sanksi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun.
Sedangkan Repower Asia Indonesia terkena sanksi administratif sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada Februari 2024. Transaksi tersebut memiliki nilai lebih besar 20% dari ekuitas mereka pada 31 Desember 2023.
Mereka dinilai memberikan informasi yang tidak lengkap atau salah mengenai investor tertentu saat proses penjatahan saham.
OJK juga menjatuhkan sanksi denda Rp 240 juta kepada Direktur Utama Repower Asia Indonesia, Aulia Firdaus. Ia dianggap tak melaksanakan tanggung jawab kepengurusan emiten berkode REAL itu dengan baik.