Emiten Ramai Buyback Saham saat Free Float Mau Naik Jadi 15%, Ini Kata OJK

Karunia Putri
6 Februari 2026, 10:46
buyback saham
Dok. OJK
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sejumlah emiten mengumumkan rencana membeli kembali saham-sahamnya yang beredar atau buyback. Langkah ini dinilai kontradiktif di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self regulatory organization (SRO) pasar modal mendorong kenaikan batas porsi saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15%. 

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menilai aksi korporasi tersebut tidak bertentangan dengan langkah otoritas untuk memperbanyak porsi saham publik. Menurutnya, free float dan buyback memiliki dasar aturan yang berbeda dan berjalan dalam koridor regulasi masing-masing.

“Enggak apa-apa. Kan aturan buyback mengacu kepada izin untuk melakukan buyback. Nanti pada saatnya setelah peraturan terbuat, dia harus mengikuti timeline pemenuhan yang 15%,” kata Hasan ketika ditemui seusai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, (5/2).

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK telah menyampaikan proposal kenaikan free float dari ketentuan minimum saat ini sebesar 7,5% menjadi 15%. Menurut OJK, kebijakan tersebut dirancang dengan pendekatan bertahap agar emiten memiliki ruang penyesuaian untuk mencapai batas free float yang ditentukan.

Hasan menjelaskan, emiten yang saat ini memiliki porsi saham beredar publik jauh di atas 15% masih mempunyai fleksibilitas lebih besar untuk melakukan buyback apabila diperlukan. Di sisi lain, bagi emiten dengan tingkat free float yang sudah mendekati batas minimum tersebut, ruang untuk melakukan buyback ke depan akan semakin terbatas.

Menurut Hasan, kondisi ini merupakan konsekuensi alami dari pengaturan pasar yang bertujuan menjaga keseimbangan antara stabilitas harga saham dan kecukupan kepemilikan publik.

Ia menambahkan, saat ini masih terdapat kebijakan pemberian izin buyback yang diberlakukan untuk menyiasati kondisi pasar pada periode sebelumnya dan hingga kini belum dicabut atau dihapuskan. Dalam hal ini, emiten yang melakukan buyback tetap berada dalam kerangka izin dan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, Hasan menegaskan pada saat yang bersamaan, emiten tetap harus memastikan pemenuhan batas minimum free float sebesar 15% sesuai dengan timeline yang akan ditetapkan dalam peraturan. Dengan demikian, kebijakan free float dan buyback tidak saling meniadakan, melainkan berjalan beriringan sesuai fungsi dan tujuannya masing-masing.

Memantau keterbukaan informasi BEI, sejumlah emiten telah mengumumkan aksi buyback di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.

Sebelumnya, mayoritas saham di pasar modal turun tajam setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan akan menangguhkan rebalancing indeks Indonesia pada periode Februari 2026. Hal tersebut membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan anjlok 8% dua hari berturut-turut.

Di antara emiten-emiten sudah mengumumkan rencana buyback antara lain emiten terafiliasi konglomerat Prajogo Pangestu, yaitu PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT). Lalu ada emiten perbankan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), emiten Happy Hapsoro PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), hingga PT Astra International Tbk (ASII).

Sederet Emiten yang Berencana Buyback Saham:

EmitenKode SahamNilai BuybackPeriode
PT Petrindo Jaya Kreasi TbkCUANRp 750 miliar4 Februari - 3 Mei 2026
PT Barito Pacific Tbk BRPTRp 1 triliun4 Februari - 3 Mei 2026
PT Chandra Asri Pacific Tbk TPIARp 2 triliun4 Februari - 3 Mei 2026
PT Chandra Daya Investasi TbkCDIARp 1 triliun 5 Februari - 5 Mei 2026
PT Barito Renewables Energy TbkBRENRp 2 triliun4 Februari - 3 Mei 2026
PT Bangun Kosambi Sukses Tbk CBDKRp 250 miliar3 Februari - 2 Mei 2026
PT Impack Pratama Industri Tbk IMPCRp 500 miliar3 Februari - 2 Mei 2026
PT Paramita Bangun Sarana Tbk PBSARp 100 miliar3 Februari - 17 Maret 2026
PT Bank Central Asia TbkBBCARp 5 triliun12 bulan setelah RUPST 12 Maret 2026
PT Bank Negara Indonesia TbkBBNIRp 1,5 triliun12 bulan setelah RUPST 9 Maret 2026
PT Allo Bank Indonesia TbkBBHIRp 60,65 miliar30 Januari - 29 April 2026
PT Rukun Raharja TbkRAJARp 250 miliar29 Januari - 28 April 2026
PT Erajaya Swasembada TbkERAARp 150 miliar23 Januari - 23 April 2026
PT United Tractors TbkUNTRRp 2 triliun22 Januari - 15 April 2026
PT Astra International Tbk ASIIRp 2 triliun19 Januari - 25 Februari 2026
PT RMK EnergyRMKERp 200 miliar2 Februari - 1 Mei 2026
PT Sarana Menara Nusantara TbkTOWRRp 300 miliar2 Februari - 1 Mei 2026
PT Medikaloka Hermina TbkHEALRp 200 miliar30 Januari - 30 April 2026
PT Sarana Bersama Infrastructure TbkTBIGMaks 150 juta saham30 Januari - 29 April 2026

(Sumber: olahan penulis dari prospektus buyback masing-masing emiten di keterbukaan informasi BEI)

Sebagai informasi, nilai buyback merupakan nilai maksimal yang dikeluarkan perseroan untuk mengeksekusi aksi tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...