Investor Kehilangan Dana Investasi? Simak Mekanisme Klaim Ganti Rugi dari SIPF
Lembaga penyelenggara program dana perlindungan pemodal, Indonesia Securities Investor Protection Fund atau SIPF, menyampaikan kepada investor untuk mengklaim ganti rugi, menyusul ramainya aduan hilangnya dana investasi di pasar modal RI.
Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar menjelaskan, saat ini mekanisme klaim ganti rugi bagi investor dilakukan secara berjenjang. Ketika terjadi kehilangan aset, tanggung jawab pertama berada pada kustodian atau perusahaan efek yang menyimpan dana dan saham milik investor.
Adapun SIPF baru akan turun tangan dalam kondisi tertentu, khususnya ketika pihak kustodian tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya.
“Dalam kondisi saat ini, ketika terjadi kehilangan aset pemodal, kustodian wajib mengganti terlebih dahulu. Ketika mereka tidak bisa mengganti dan konsensi akan bangkut, barulah kami turun,” ujar Gusrinaldi dalam kelas wartawan BEI bertajuk Consultation Paper untuk Penguatan Pelindungan Investor dan Reformasi Pasar Modal, di Jakarta, Rabu (8/4).
Dia menuturkan, SIPF berperan sebagai lapisan perlindungan terakhir (last resort) dalam ekosistem pasar modal. Dengan skema ini, intervensi lembaga perlindungan tidak dilakukan sejak awal, melainkan setelah ada indikasi kegagalan dari pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap aset investor.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, skema perlindungan ini ke depan berpotensi mengalami perubahan seiring rencana penguatan posisi SIPF melalui payung hukum setingkat undang-undang. Dengan status tersebut, peran SIPF diperkirakan akan lebih luas.
“Saat ini memang kami memiliki keterbatasan. Kami akan memberikan perlindungan ketika anggota kami itu mengalami posisi yang potensial tidak bisa menjalani operasionalnya atau sudah akan bangkrut lah ceritanya, nah itu baru kami turun,” kata dia.
Kendati demikian, hingga saat ini SIPF belum pernah mengeluarkan dana kompensasi kepada investor. Hal ini karena belum ada kasus kehilangan aset yang berujung pada ketidakmampuan kustodian untuk mengganti kerugian.
Menurut Gusrinaldi, seluruh kasus yang terjadi sejauh ini masih dapat diselesaikan oleh kustodian masing-masing tanpa perlu intervensi lembaga perlindungan. SIPF juga masih menunggu keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam setiap kasus sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sebagai bentuk kesiapan, SIPF saat ini telah menghimpun dana perlindungan yang mendekati Rp 500 miliar. Dana tersebut dapat digunakan untuk memberikan kompensasi kepada investor sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun batas maksimum ganti rugi yang dapat diberikan yakni sebesar Rp 200 juta per investor, dengan total klaim maksimal mencapai Rp 100 miliar untuk setiap kejadian.