BEI Bakal Delisting 18 Emiten 10 November, Salah Satunya Sritex (SRIL)
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan rencana penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap 18 emiten. Keputusan tersebut akan berlaku efektif pada 10 November 2026.
Hal itu terungkap lewat pengumuman resmi yang dirilis BEI pada Sabtu (11/4) ini. Dalam pengumuman yang ditandatangi pada Jumat (10/4) itu, BEI menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah memenuhi kriteria untuk dikeluarkan dari papan perdagangan bursa akibat kondisi operasional yang tidak memadai serta masa suspensi saham yang telah melampaui batas waktu yang ditentukan.
Dalam keterangannya, pihak Bursa menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum.
Berdasarkan Ketentuan III.1.3.1 dan III.1.3.2 Perusahaan Tercatat yang berlaku di bursa, emiten tersebut tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai setelah sahamnya dihentikan sementara (suspensi) di pasar reguler dan pasar tunai selama sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir. Bahkan, beberapa emiten tercatat telah mengalami masa suspensi hingga lebih dari 50 bulan tanpa adanya perbaikan kinerja yang nyata.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pemegang saham publik, BEI mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk melaksanakan pembelian kembali atau buyback atas saham yang dimiliki masyarakat. BEI menegaskan, meskipun status pencatatan sebagai perusahaan terbuka dicabut, hal tersebut tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa.
"Perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh bursa," tulis BEI dalam pengumumannya, Sabtu (11/5).
BEI juga meminta manajemen masing-masing perusahaan untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana buyback agar proses transisi bagi para investor dapat berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
Berikut adalah daftar perusahaan yang akan dihapus pencatatannya dari bursa:
Emiten Berstatus Pailit
PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Emiten Suspensi Berkepanjangan (Lebih dari 50 Bulan)
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Northcliff Citra Indonesia Tbk (SKYB), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Onix Capital Tbk (OCAP), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), dan PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).
Adapun jadwal pelaksanaan proses delisting dijabarkan sebagai berikut:
10 Mei 2026: Batas akhir penyampaian keterbukaan informasi rencana buyback saham.
11 Mei – 9 November 2026: Masa pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham oleh perseroan.
10 November 2026: Tanggal efektif penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia.