Pemerintah Kaji Naikkan Tarif Royalti Minerba: Saham MDKA-PTRO-EMAS Babak Belur
Pemerintah tengah membahas skema baru bagi hasil sektor pertambangan guna mengoptimalkan penerimaan negara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan penataan ulang tata kelola pertambangan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 33 UUD 1945.
Pada saat yang sama pemerintah juga tengah mengkaji penerapan sistem bagi hasil seperti di sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan itu lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Alhasil bahan baku babak belur hingga 8%.
Di tengah kajian itu saham pertambangan tembaga dan emas PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) anjlok 14,69% ke Rp 2.730 pada perdagangan intraday pukul 15:33 WIB. Kemudian saham PT Timah Tbk (TINS) babak belur 14,88% ke Rp 3.490, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) merosot 12,30% ke Rp 5.525, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun 5,15% ke Rp 3.680, dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tergelincir 0,35% ke Rp 2.870.
Selain itu saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) juga terperosok 7,97% ke Rp 4.270, PT Petrosea Tbk (PTRO) merosot 7,31% ke Rp 5.075, dan PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) anjlok 11,93% ke Rp 7.750.
Sebelumnya Bahlil menjelaskan, opsi skema terbaru itu mengadopsi pola bagi hasil seperti yang telah diterapkan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Model seperti cost recovery dan gross split dinilai dapat menjadi acuan dalam merancang mekanisme kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta di sektor pertambangan.
“Penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara,” kata Bahlil di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (5/5).
Bahlil menyampaikan sistem konsesi tetap akan digunakan dalam rancangan skema baru tersebut. Dalam praktik saat ini, sektor pertambangan umumnya menggunakan skema perizinan atau konsesi. Mekanisme ini mengatur perusahaan swasta memperoleh hak mengelola tambang dalam jangka waktu tertentu, sementara negara mendapatkan penerimaan melalui instrumen seperti royalti, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Tetap konsesi, tetapi pemerintah akan mengoptimalkan pendapatan agar seimbang dengan negara. Dan negara seharusnya akan mendapatkan porsi yang lebih besar,” kata Bahlil.
Dalam aturan pengembangan ataupun investasi lapangan migas di Indonesia, pemerintah menetapkan dua skema ketetapan kontrak bagi hasil berupa 'Cost Recovery' dan 'Gross Split'. Cost recovery adalah penggantian biaya operasi hulu migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sementara gross split menghapus cost recovery, yang berarti menghilangkan tanggung jawab pemerintah untuk mengganti sebagian biaya operasi perminyakan yang biasanya ditanggung secara proporsional bersama KKKS.
Dampak Kenaikan Tarif Minerba ke Saham Tambang
MNC Sekuritas menilai anjloknya IHSG dipicu tekanan pada saham-saham tambang, seperti MDKA, TINS, INCO, serta AMMN. Menurut MNC Sekuritas, pelaku pasar merespons negatif usulan pemerintah terkait penerapan skema royalti progresif baru untuk sejumlah komoditas tambang utama.
Dalam revisi tersebut, royalti konsentrat tembaga diusulkan naik dari 7–10% menjadi 9–13%, katoda tembaga dari 4–7% menjadi 7–10%, emas dari 7–16% menjadi 14–20%, perak dari tarif flat 5% menjadi progresif 5–8%, serta timah dari 3–10% menjadi 5–20%.
Sementara itu, royalti bijih nikel tetap berada di kisaran 14–19%, namun dengan batas harga yang lebih rendah. Kebijakan itu dinilai berpotensi membuat perusahaan tambang lebih cepat masuk ke lapisan royalti yang lebih tinggi.
MNC Sekuritas juga melihat investor mulai khawatir terhadap potensi tergerusnya margin emiten tambang ke depan.
“Selain itu saham konglomerasi juga membebani pergerakan IHSG hari ini, antara lain BREN, PTRO, BRPT,” tulis analisis MNC Sekuritas, Jumat (8/5).
Secara teknikal, MNC Sekuritas menilai pergerakan IHSG masih berpotensi mengikuti dua skenario. Dalam skenario terbaik (best case), koreksi indeks diperkirakan relatif terbatas dengan area uji di kisaran 6.947 hingga 7.002.
Namun, apabila IHSG menembus level support 6.876, indeks berpotensi melanjutkan pelemahan menuju area 6.727 sampai 6.838.
Berdasarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan tarif royalti sejumlah komoditas tambang seiring potensi kenaikan keuntungan (windfall profit) akibat lonjakan harga komoditas global.
Dalam poin dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), komoditas yang menjadi perhatian antara lain emas, tembaga, perak, timah, dan nikel. Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga dan produk baik di pasar domestik maupun global.
ESDM juga menyebut revisi aturan tersebut mempertimbangkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengenaan royalti terhadap mineral ikutan ekonomis atau berharga. Langkah itu sekaligus upaya optimalisasi penerimaan negara.
Adapun substansi revisi PP 19/2025 mencakup penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, timah, dan kromium. Pemerintah juga melakukan penyesuaian klaster komoditas kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte, serta konsentrat seng dan konsentrat timbal.
Selain itu, revisi aturan juga mencakup penambahan jenis dan tarif royalti untuk komoditas besi, kobalt sebagai mineral ikutan dalam produk pengolahan dan/atau pemurnian selain nikel, hingga mineral bukan logam dan batuan yang berada di atas 12 mil laut lepas pantai.
Phintraco Sekuritas mencatat revisi skema royalti minerba akan membuat struktur tarif menjadi lebih progresif di sejumlah komoditas utama.
Pada bijih nikel, jumlah tier royalti akan bertambah menjadi enam lapis dari sebelumnya lima lapis. Tarif tertinggi sebesar 19% akan dikenakan pada harga minimal US$26.000 per ton, lebih rendah dibanding batas sebelumnya sekitar US$31.000 per ton. Dengan demikian, perusahaan tambang dinilai berpotensi lebih cepat masuk ke lapisan royalti yang lebih tinggi. Revisi royalti untuk produk hilirisasi seperti feronikel (FeNi), nickel pig iron (NPI), dan matte masih belum diumumkan.
Di komoditas tembaga, tarif royalti konsentrat diusulkan naik menjadi 9%–13% dari sebelumnya 7%–10%. Adapun royalti katoda tembaga meningkat menjadi 7%–10% dari sebelumnya 4%–7%. Sementara pada emas, tarif dasar royalti diusulkan naik dari 7% menjadi 14%, dengan tarif tertinggi mencapai 20% untuk harga sekitar US$5.000 per ons.
Adapun untuk timah, pemerintah juga mengusulkan kenaikan royalti yang lebih agresif dengan penambahan tier dari empat menjadi tujuh tingkat. Tarif tertinggi dinaikkan menjadi 20% pada harga sekitar US$50.000 per ton, dibandingkan skema sebelumnya sebesar 10% pada harga sekitar US$40.000 per ton.
Adapun royalti perak berubah dari tarif flat 5% menjadi progresif sebesar 5%–8% untuk harga di atas US$60 per ons.
"Hingga saat ini belum terdapat timeline resmi implementasi, namun Juni 2026 menjadi waktu paling cepat untuk pengesahan. Kebijakan baru akan berlaku minimal 20 hari setelah resmi diratifikasi," tulis analisis Phintraco.