Bursa Bakal Terus Awasi Kasus Anomali Transaksi Rp 5 Triliun TLKM, Libatkan OJK
Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons dugaan manipulasi kinerja keuangan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM). Hal itu menyusul terungkapnya 140 transaksi yang diduga tidak memiliki substansi ekonomi periode 2014-2021 di emiten pelat merah itu, dengan nilai total mencapai US$ 324 juta atau setara Rp 5 triliun.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan TLKM pada 8 April lalu.
“(Bursa) telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas case yang dialami oleh perseroan serta berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Nyoman kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5).
Diamenjelaskan, sampai dengan saat ini, TLKM sudah menyampaikan keterbukaan informasi dan tanggapan dari permintaan penjelasan BEI pada 5 Mei 2026. Dalam penjelasan tersebut, pihak TLKM menyampaikan tujuh poin penting.
Pertama, perseroan menjelaskan pembentukan Direktorat Legal & Compliance serta Chief Integrity Officer (CIO) untuk memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis serta pengawasan internal.
Kedua, perseroan menyampaikan bahwa investigasi Securities and Exchange Commission (SEC) atau regulator pasar modal Amerika Serikat (AS) dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo. Selanjutnya, penyelidikan terus berkembang mencakup isu akuntansi dan pengungkapan. Sejak Mei 2024, US Department of Justice (DOJ) alias Departemen Kehakiman AS juga meminta informasi terkait dengan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dalam perkara ini.
Ketiga, perseroan menegaskan bahwa karena saham TLKM juga tercatat di New York, AS, sehingga perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat, termasuk FCPA. Keempat, perseroan menyampaikan kebijakan clawback (menagih kembali kompensasi) telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023.
Kelima, sampai saat ini perseroan menyampaikan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action. Keenam, perseroan menegaskan bahwa evaluasi atas aset drop cable dan last mile telah selesai, dengan kesimpulan berupa perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025.
Ketujuh, perseroan juga menyampaikan telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 dan membutuhkan tambahan waktu untuk penyampaian Form 20-F Tahun 2025.
“Saat ini bursa juga telah menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan berdasarkan tanggapan terakhir tersebut dan masih menunggu tanggapan dari perseroan,” ujar Nyoman.
Selanjutnya, BEI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan yang diperlukan. Bursa juga meminta investor mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. .
Duduk Perkara Dugaan Manipulasi Kinerja Keuangan TLKM
Kasus dugaan manipulasi laporan keuangan TLKM disebut terkait dengan transaksi bermasalah yang terjadi pada masa kepemimpinan direktur utama Telkom sebelumnya, termasuk saat emiten itu dipimpin Alex J Sinaga dan Ririek Adriansyah.
Perkara itu kini menjadi perhatian regulator AS, yakni SEC dan DOJ. Telkom menyatakan tengah bekerja sama penuh dengan kedua otoritas tersebut.
Dampaknya tidak kecil. Laporan keuangan konsolidasian TLKM untuk Tahun Buku 2023 dan 2024 dinyatakan tidak dapat lagi dijadikan acuan dan harus disajikan ulang secepatnya. Audit independen yang dilakukan KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, anggota jaringan Ernst & Young Global Limited, juga tidak lagi menjadi acuan bursa AS.
VP Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo mengatakan, temuan ini membuat Telkom harus menyatakan kembali laporan keuangan 2023–2024 secepatnya. Terlebih lagi untuk hal yang berkaitan dengan prosedur akuntansi dalam kebijakan kapitalisasi, klasifikasi, estimasi masa manfaat, dan depresiasi dan penghentian pengakuan (derecognition) atas aset tetapnya.
“Manajemen Telkom menyimpulkan terdapat kelemahan material dalam pengendalian internal perusahaan,” ujar Jati dalam pernyataan resmi seperti dikutip Rabu (6/5).
Investigasi bermula dari permintaan dokumen oleh SEC pada Oktober 2023 terkait proyek BTS 4G yang melibatkan entitas anak Telkom Infra bersama BAKTI Kominfo.
Seiring waktu, penyelidikan meluas hingga mencakup praktik akuntansi, pengakuan pendapatan, serta efektivitas pengendalian internal. Investigasi juga menyinggung sejumlah perkara hukum di Indonesia yang melibatkan TLKM, anak usaha, afiliasi, hingga mitra bisnis perusahaan.
Sejak Mei 2024, DOJ turut meminta informasi tambahan, terutama terkait kepatuhan terhadap FCPA. Meski sempat ada penghentian sementara penegakan FCPA oleh Pemerintah AS pada Februari 2025, penyelidikan oleh SEC dan DOJ tetap berjalan secara paralel dengan kewenangan masing-masing.
Lalu pada Februari 2025, Pemerintah AS sempat menghentikan sementara penegakan FCPA selama 180 hari melalui kebijakan khusus. Tak lama setelah itu, SEC dan DOJ menginformasikan penghentian sementara tanpa batas waktu atas aspek terkait FCPA dalam investigasi terhadap Telkom.
Dalam dokumen Form 6-K, Telkom mengungkap bahwa sebagian transaksi dilakukan dengan mengabaikan standar pelaporan keuangan internasional (IFRS), kebijakan internal serta pengendalian internal perusahaan dan pengendalian internal perusahaan (ICFR). Tujuannya diduga untuk mengatur laba yang dilaporkan.
Telkom juga menyebut manajemen lain yang menjabat setelahnya tidak mengambil langkah korektif, meski transaksi tersebut telah diidentifikasi tidak sesuai atau berpotensi bermasalah. Jati mengatakan bahwa pendapatan dan piutang usaha Telkom seharusnya tidak diakui sehingga tidak perlu dibentuk cadangan kerugian kredit maupun beban piutang tak tertagih.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan internal tercatat sebagian besar dari sekitar 140 transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi. Laporan itu memiliki ketidaksesuaian penyajian pada sejumlah pos keuangan.
“Perseroan meyakini transaksi-transaksi ini mengakibatkan penyajian berlebihan atas informasi pendapatan, piutang usaha bruto, dan piutang usaha neto,” tulis Jati.
Telkom mengakui kesulitan menelusuri detail sebagian besar dari sekitar 140 transaksi bermasalah karena keterbatasan sistem dan dokumen yang sudah sekitar hampir satu dekade.
Dalam kondisi itu, perseroan menyatakan akan mengasumsikan suatu transaksi tidak memiliki substansi ekonomi, kecuali terdapat bukti akuntansi atau dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan sebaliknya.
TLKM juga tidak menutup kemungkinan jumlah transaksi bermasalah dapat bertambah. Kendati demikian, hingga 31 Desember 2020 sebagian besar piutang dari transaksi tersebut telah dicadangkan, sehingga nilai piutang netonya relatif kecil.
Pada 30 April 2026, TLKM menyatakan telah merampungkan evaluasi atas perlakuan akuntansi terkait aset kabel drop core dan klasifikasi aset “last mile to the customers”.
Telkom mengaku hal tersebut adalah perubahan kebijakan akuntansi, bukan kesalahan pencatatan. Kesimpulan itu diperoleh seusai Telkom menganalisis lanjutan dan konsultasi dengan penasihat eksternal terkait penerapan standar IAS 8 dan IAS 16, serta dengan Komite Audit.
Perubahan kebijakan ini akan diterapkan secara retrospektif dalam laporan tahunan 2025, termasuk penyesuaian terhadap data komparatif untuk tahun 2023 dan 2024.
“Manajemen Telkom juga telah menyimpulkan prosedur dan pengendalian pengungkapan serta ICFR perusahaan adalah efektif dan tidak ada kelemahan material dalam ICFR Perseroan pada 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023,” ucap Jati.
Respons TLKM
Menjawab dugaan manipulasi kinerja tersebut, VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan perseroan telah menyampaikan penjelasan kepada regulator dan BEI terkait hasil evaluasi perlakuan akuntansi. Hal itu juga termasuk langkah penguatan tata kelola dan pengendalian internal perusahaan.
Seiring dengan itu, Andri mengatakan proses evaluasi dan penelaahan terhadap aspek akuntansi tersebut kini telah rampung. “Adapun perkembangan pemutakhiran status laporan keuangan perusahaan tahun buku 2024 dan 2023 yang sebelumnya dinilai terdampak telah kembali dinyatakan andal,” kata Andri ketika dihubungi Katadata.co.id, Kamis (7/5) malam.
Andri menambahkan, Telkom terus memastikan proses pelaporan keuangan berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Perseroan juga memperkuat tata kelola perusahaan demi menjaga keberlanjutan operasional bisnis serta memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.