Danantara Disebut Langgar 3 Aturan Lantaran Belum Setor Lapkeu 2025 ke Publik
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara hingga kini belum juga menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2025 kepada publik meski telah beroperasi lebih dari setahun. NEXT Indonesia Center menyebut sesuai regulasi seharusnya laporan tersebut merupakan laporan kinerja yang seharusnya disampaikan dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan mengatakan Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya karena mengabaikan regulasi.
“Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” ujar Herry dalam analisisnya, Senin (11/5).
Herry menjelaskan tahun anggaran yang berlaku saat ini berlangsung pada periode 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan demikian, batas penyampaian laporan kinerja Danantara sebagai lembaga negara seharusnya paling lambat pada akhir Februari 2026. Namun hingga kini, laporan tersebut dinilai belum terdengar ke publik.
Ia mengingatkan Danantara merupakan badan publik karena menjalankan tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN. Herry menyebut Danantara dinilai tetap memiliki kewajiban yang sama seperti kementerian maupun lembaga pemerintah lainnya dalam menerbitkan laporan tahunan.
“Laporan tahunan tersebut, sesuai regulasi, sedikitnya memuat tentang kinerja atau hasil dari kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun anggaran. Selain itu, berisi tentang laporan keuangan termasuk penggunaan anggaran sepanjang tahun,” ungkap Herry.
Potensi Langgar 3 Regulasi
Menurut Herry, setidaknya terdapat tiga regulasi yang diduga dilanggar terkait belum diterbitkannya laporan tahunan Danantara. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Herry mengatakan dalam Pasal 18 aturan tersebut disebutkan laporan kinerja wajib disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan itu juga harus diserahkan kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Menteri PANRB.
Tak hanya mengatur kewajiban pelaporan, beleid tersebut juga memuat sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan, mulai dari penangguhan pelaksanaan anggaran hingga penundaan pencairan dana.
“Tapi di luar sanksi itu, sangat tidak pantas penundaan laporan tahunan yang dilakukan oleh Danantara. Ini preseden buruk bagi pengelolaan BUMN,” ujar Herry.
Herry menyebut regulasi lain yang dilanggar yakni Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 yang mengatur teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu laporan kinerja instansi pemerintah.
Ia menilai Presiden Prabowo Subianto seharusnya memberi perhatian terhadap budaya pengabaian aturan yang dibuat pemerintah sendiri. Menurut Herry, tindakan seperti yang dilakukan Danantara berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Tak hanya itu, ia menyebut pelanggaran dilakukan Danantara dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa perusahaan pelat merah dapat mengabaikan regulasi yang berlaku.
“Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar, para pejabat dan mantan pejabat, justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,” katanya.