Emiten Haji Isam PACK Guyur 2 Anak Usaha Rp 1,34 Triliun untuk Akuisisi Tambang
PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) menggelontorkan pinjaman dengan nilai total Rp 1,34 triliun kepada dua entitas anaknya, yakni PT Adhi Prakarsa Raya (APR) dan PT Sumber Cahaya Raya (SCR). Dana jumbo itu akan digunakan untuk mengakuisisi dua perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada Selasa (26/5), PACK menandatangani perjanjian pinjaman dengan APR dan SCR pada Jumat (22/5) lalu. Nilai pinjaman kepada APR mencapai Rp 749,59 miliar, sedangkan kepada SCR sebesar Rp 591,78 miliar.
Kedua fasilitas pinjaman itu diberikan tanpa bunga dan tanpa jaminan, dengan tenor dua tahun sejak penarikan dana serta dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak. Manajemen menyatakan transaksi dilakukan untuk mendukung aksi korporasi anak usaha dalam mengakuisisi saham dua perusahaan tambang.
“Transaksi pinjaman dilakukan dalam rangka penyaluran dana dari pinjaman perpetual yang telah diterima oleh perseroan untuk keperluan pembayaran pembelian saham pada PT Konutara Sejati dan PT Karyatama Konawe Utara oleh APR dan SCR,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip pada Rabu (27/5).
PT Konutara Sejati dan PT Karyatama Konawe Utara adalah dua perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertambangan dan eksplorasi bijih nikel. Keduanya beroperasi di wilayah Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perseroan menjelaskan, APR dan SCR merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki langsung oleh PACK lebih dari 99%. Karena itu, transaksi ini masuk kategori afiliasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memerlukan penilai independen maupun persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dalam dokumen tersebut, manajemen juga menilai transaksi dengan pihak afiliasi lebih efisien dibandingkan melibatkan pihak eksternal. “Transaksi ini lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi mengingat adanya kemudahan penyelarasan tujuan bisnis dan efisiensi operasional serta penerapan pendekatan yang lebih terintegrasi,” tulis perseroan.
Selain tergolong transaksi afiliasi, nilai pinjaman juga melampaui 20% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Januari 2026. Dengan demikian, transaksi dikategorikan sebagai transaksi material sesuai POJK Nomor 17 Tahun 2020.
Kendati demikian, perseroan memastikan aksi korporasi tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan. “Tidak ada dampak signifikan terhadap keadaan kondisi keuangan Perseroan, dalam melakukan transaksi ini,” tulis manajemen.
Direksi dan Dewan Komisaris PACK juga menyatakan, seluruh informasi material terkait transaksi telah diungkapkan dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK terkait transaksi afiliasi. Emiten tambang milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu menegaskan, transaksi telah dilakukan sesuai prosedur internal dan praktik bisnis yang berlaku umum.