Respons Review MSCI, OJK Janji Kebut Reformasi Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan memperkuat reformasi pasar modal Indonesia. Hal tersebut disampaikan seiring hasil review MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan pada Rabu (24/6).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya menyambut positif hasil asesmen tahunan yang dirilis MSCI hari ini. Apalagi dalam laporan itu, MSCI mmeberikan catatan positif terkait agenda reformasi pasar modal Indonesia.
“Pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah kami canangkan sejak awal tahun ini,” kata Hasan dalam keterangan resmi dikutip Rabu (24/6).
Dalam laporannya, MSCI tetap mempertahankan status pasar modal Indonesia di kelas pasar berkembang atau emerging market. Namun jika MSCI Index Review November 2026 tidak terlihat kemajuan yang memadai, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk menurunkan statusnya pasar modal RI ke perintis (frontier market).
Hasan mengatakan, MSCI mulai memanfaatkan data yang dihasilkan dari reformasi pasar modal Indonesia sebagai bagian dari proses asesmennya. Hal tersebut dinilai menjadi pengakuan terhadap peningkatan transparansi pasar sekaligus memperkuat kredibilitas dan daya tarik investasi (investability) pasar modal domestik.
Penilaian tersebut juga melengkapi hasil MSCI Global Market Accessibility Review 2026 yang dirilis pada 18 Juni lalu. Dalam laporan tersebut, Indonesia menjadi salah satu pasar dengan tingkat aksesibilitas terbaik di antara negara-negara emerging market di kawasan Asia Pasifik, setelah Cina dan Malaysia.
Walau begitu, Hasan mengatakan OJK memahami bahwa MSCI akan terus memantau konsistensi implementasi reformasi pasar modal ke depan. "Kami hargai itu, dan kita memastikan akan terus melaksanakan secara konsisten dan memperkuat seluruh program reformasi pasar modal kita," ujarnya.
Penguatan Komunikasi dengan Investor
Hasan mengatakan OJK bersama BEI dan KSEI akan terus memperkuat komunikasi dengan penyedia indeks global, termasuk MSCI dan FTSE Russell. Mereka juga akan berkoordinasi dengan investor institusi internasional agar perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dapat dipahami secara menyeluruh.
Dia menyebut, komunikasi juga dilakukan secara berkala dengan investor global melalui berbagai forum yang difasilitasi antara lain oleh World Bank, International Finance Corporation (IFC) dan ASIFMA.
Menurut Hasan, forum tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan perkembangan reformasi sekaligus memperoleh masukan dari investor internasional.
Dia mengatakan pengakuan dari lembaga penyedia indeks global bukan menjadi tujuan akhir. OJK akan terus mempercepat implementasi reformasi guna memperkuat transparansi, tata kelola dan integritas pasar modal Indonesia.
Hasan pun yakin pasar modal Indonesia masih memiliki prospek yang kuat didukung fundamental ekonomi yang terjaga, jumlah investor yang terus bertambah, valuasi saham yang kompetitif, serta kinerja emiten yang tetap solid.
“Kami meyakini pasar modal Indonesia masih sangat prospektif dan menarik, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Hasan.
Lanjutkan Reformasi Pasar Modal Indonesia
Hasan mengatakan, sejak Februari 2026, OJK bersama regulator pasar modal telah meluncurkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan transparansi, integritas, likuiditas dan tata kelola pasar modal.
Terkait transparansi, regulator BEI mulai membuka data kepemilikan saham di atas 1%, memperinci klasifikasi investor serta mengembangkan kerangka pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Sementara itu, untuk memperkuat integritas perdagangan, OJK meningkatkan sistem pengawasan transaksi serta memperkenalkan indikator High Shareholding Concentration (HSC) guna mendeteksi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
Dari sisi penegakan hukum, hingga 31 Mei 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 329 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp 138,9 miliar. Nilai tersebut terdiri atas denda keterlambatan sebesar Rp 53,9 miliar dan denda atas pelanggaran kasus senilai Rp 85 miliar.