Kepolisian Sita Rp 531,7 M dari Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Belum Ada Tersangka

ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto (kiri). Budi menyebut, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam masing-masing kasus hingga Jumat (10/7).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
11/7/2026, 09.17 WIB

Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya mengamankan aset mencapai Rp 531,72 miliar setelah menggeledah 12 lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam tiga perkara yang hingga kini masih berada pada tahap penyidikan.

Ketiga kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN; dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

"Sekarang, teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman secara komprehensif. Kami akan sampaikan tersangka kasus ini dalam waktu dekat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat malam (10/7).

Budi menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam masing-masing kasus hingga Jumat (10/7). Menurutnya, penanganan kasus tersebut akan dilakukan dengan cara kolaborasi.

Karena itu, Budi menyampaikan pihaknya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dalam penanganan ketiga kasus tersebut. Ketiga kasus tersebut ditangani melalui tim investigasi gabungan antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Nasional dan Polda Metro Jaya

Berdasarkan pantauan Katadata, konferensi pers tadi malam seharusnya dihadiri oleh dua pejabat lembaga antirasuah, yakni Ely Kusumastuti dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Namun papan nama dan kursi kedua pejabat tersebut dikeluarkan beberapa jam sebelum konferensi pers dimulai.

"Kehadiran aparat penegak hukum dari KPK adalah untuk koordinasi antara penegakan hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," katanya.

Di sisi lain, Budi menyampaikan total aset yang disita hanya ditemukan dalam empat dari 12 titik yang disita di Jakarta Selatan dan Kota Bogor. Lokasi titik tersebut adalah rumah kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, Kafe De'Clan di Cipete, Koin Money Changer, dan sebuah kediaman di Cilandak.

Mayoritas aset ditemukan di kediaman Febrie yang hingga Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari total aset yang disita. Capaian tersebut diikuti oleh Kafe De'Clan mencapai Rp 60,15 miliar, Koin Money Changer senilai Rp 7,29 miliar, dan rumah di Cilandak sekitar Rp 2,92 miliar.

Seluruh aset yang disita terdiri dari 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Nilai jenis aset terbesar yang disita Bhayangkara bukan emas batangan, tapi Dolar Singapura senilai Rp 242 miliar dari empat titik penggeledahan.

Sementara itu, nilai 74 kilogram emas batangan setara dengan Rp 177,97 miliar dengan nilai jual Rp 2,4 juta per gram. Aset terbesar selanjutnya adalah Dolar Amerika Serikat senilai Rp 106,25 miliar.

Ketiga aset tersebut mncapai 99% dari total aset yang disita Kepolisian selama dua hari terakhir. Adapun nilai aset terendah yang disita adalah 10 Dong Vietnam senilai Rp 103.

Selain menyita aset, Budi mencatat pihaknya telah memeriksa 15 saksi yang ditemukan selama penggeledahan. "Kami juga menyampaikan apresiasi ke seluruh masyarakat yang membantu menyukseskan proses penyelidikan sampai dengan penyidikan," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief