ETF Emas Resmi Diperdagangkan di BEI, Pegadaian Jadi Underlying Provider

Pegadaian
Peluncuran ETF Emas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/8/2026). Pegadaian menjadi underlying provider ETF Emas melalui Electronic Gold Receipt (EGR).
11/8/2026, 10.11 WIB

Instrumen investasi berbasis emas memasuki babak baru. Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi tercatat dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8/2026).

Peluncuran ETF Emas bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. Kehadiran instrumen ini memperluas pilihan masyarakat untuk mendapatkan eksposur terhadap emas melalui pasar modal.

ETF Emas merupakan produk reksa dana yang diperdagangkan di BEI dengan aset dasar berupa emas fisik. Dalam ekosistem tersebut, PT Pegadaian (Persero) berperan sebagai penyedia underlying asset ETF Emas melalui Electronic Gold Receipt (EGR).

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan, mengatakan kehadiran ETF Emas menjadi salah satu tonggak pengembangan ekosistem emas nasional. Menurutnya, kolaborasi industri bullion dan pasar modal membuka akses investasi emas melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa.

“Kehadiran ETF Emas merupakan salah satu tonggak penting dalam pengembangan ekosistem emas di Indonesia. Kolaborasi antara pelaku industri bullion dan pasar modal membuka peluang yang semakin luas bagi masyarakat untuk mengakses investasi emas melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa. Dalam ekosistem ini, Pegadaian menjalankan peran sebagai satu-satunya Bullion Bank yang menjadi underlying provider ETF Emas di Indonesia, bukan sebagai penerbit produk ETF Emas,” ujar Damar.

EGR merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang merepresentasikan emas fisik. Instrumen tersebut diterbitkan Pegadaian berdasarkan emas fisik sebagai underlying yang dimiliki dan/atau dikelola perusahaan.

EGR juga dapat diperdagangkan kembali kepada Pegadaian sesuai dengan ketentuan harga yang berlaku. Dalam skema kepemilikannya, 1 gram emas setara dengan 1.000 EGR. Sementara itu, satuan basket ETF ditentukan berdasarkan ketentuan masing-masing Manajer Investasi.

Perjalanan ETF Emas

Pengembangan ETF Emas telah dimulai sejak 2024 melalui inisiatif Bursa Efek Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tahap berikutnya berlangsung pada 2025. Pegadaian bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Persiapan Operasional Produk ETF Emas di Indonesia. Pegadaian juga menandatangani MoU Eksplorasi Produk ETF Emas bersama sejumlah pelaku pasar modal.

Pegadaian kemudian dipercaya sebagai underlying provider ETF Emas karena dinilai memiliki kesiapan dari sisi infrastruktur dan regulasi. Ekosistem bullion Pegadaian juga didukung jaringan kerja sama dengan produsen emas nasional bersertifikasi SNI 99,99%.

Perusahaan juga memiliki vault berstandar internasional untuk menyimpan emas fisik. Ketersediaan emas yang tersimpan direkonsiliasi dengan data EGR dan KSEI secara berkala. Proses tersebut juga didukung audit internal dan eksternal serta mengacu pada POJK 17/2024 dan POJK 2/2026.

Wakil Menteri Keuangan RI, Juda Agung, menilai kehadiran ETF Emas dapat memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar keuangan Indonesia. Hal tersebut dinilai penting agar pasar modal nasional mampu bersaing di tingkat regional maupun global.

Di pasar modal global, minat terhadap ETF berbasis emas ternyata juga meningkat. tahun 2025 aset kelolaan ETF Emas global mencapai USD 559 Billion dengan kepemilikan emas 4.025 ton.

"Ini mencerminkan semakin pentingnya instrumen ini di dalam ekosistem investasi global. Jadi yang kita lakukan hari ini bukan sekedar menambah satu produk, tetapi sedang memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar keuangan kita agar dapat bersaing pada pasar modal regional maupun global,” ujar Juda.

ETF Emas Berbasis Syariah

Pengembangan ETF Emas juga diperkuat dengan aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan ETF Emas telah memperoleh kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

“ETF Emas ini sudah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Jadi ini bisa menjadi alternatif investasi, terutama bagi ibu-ibu ya,” ungkap Friderica.

DSN-MUI menerbitkan Fatwa Nomor 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas pada 2025. Fatwa tersebut menjadi salah satu landasan pengembangan produk ETF Emas berbasis syariah.

Regulasi kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset yang mendasari berupa emas.

Implementasi ETF Emas melibatkan sejumlah pihak dalam ekosistem pasar modal, mulai dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, Dealer Partisipan, KSEI hingga pelaku pasar modal lainnya. Kolaborasi tersebut mencakup proses pendaftaran EGR hingga persiapan dan pelaksanaan perdagangan ETF Emas di BEI.

Pemerintah Bidik Pendalaman Pasar Keuangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut optimistis peluncuran ETF Emas. Menurutnya, produk tersebut dapat mendorong penguatan sektor keuangan sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia dalam ekosistem emas global.

“Harapannya dengan produk baru ETF Emas, kita akan terus memperkuat kedalaman sektor keuangan Indonesia. Disini saya juga sangat bahagia, sesuai dengan speech Pak Juda tadi tentang kelolaan emas global. Amerika USD 200 milyar, China USD 45 milyar, India USD 17,5 milyar. Jumlah Emas di Pegadaian saja 153 Ton, atau USD 20 milyar. Berarti dalam waktu dekat kita bisa bersaing dengan negara-negara lain,” papar Airlangga.

Peluncuran ETF Emas menjadi titik temu antara industri bullion dan pasar modal. Dengan emas fisik sebagai underlying dan EGR sebagai instrumen representasi kepemilikan emas, masyarakat kini memiliki alternatif untuk memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa.

Di industri keuangan, kehadiran ETF Emas juga menambah ragam produk investasi sekaligus memperkuat integrasi ekosistem emas nasional. Pegadaian menempati posisi penting dalam skema tersebut sebagai penyedia underlying asset, sementara perdagangan ETF berlangsung melalui mekanisme pasar modal.

Sinergi antara industri bullion, regulator, infrastruktur pasar modal, dan pelaku investasi menjadi fondasi bagi pengembangan pasar emas yang lebih terintegrasi dan memiliki akses lebih luas bagi masyarakat.

Dengan peran Pegadaian sebagai penyedia underlying asset melalui EGR, peluncuran ETF Emas menjadi salah satu bentuk nyata sinergi dalam membangun ekosistem emas Indonesia yang semakin terintegrasi, transparan, dan memiliki akses yang lebih luas bagi masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.