IHSG Rontok saat BEI Buka FCA dan Harga Rp 1 Berlaku, Picu Praktik Pompom Saham?
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot 0,94% ke level 6.183 pada perdagangan hari ini pukul 09.18 WIB hari ini, Senin (28/9). Anjloknya IHSG terjadi setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah aturan mengenai batas harga minimum ke level Rp 1 dan perubahan aturan pada Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme Full Call Auction (FCA).
IHSG dibuka merah 6.209 hari ini. Kapitalisasi pasar juga turun ke Rp 10.846 triliun dari kapitalisasi pasar pada penutupan perdagangan Jumat (25/9) sebesar Rp 10.929 triliun. Sementara itu, valuasi pasar mencapai 3,78 triliun dengan volume perdagangan 15,87 miliar saham.
Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta Utama mengatakan perubahan batas harga minimum menjadi Rp 1 dan keluarnya 92 saham dari mekanisme FCA berpotensi meningkatkan volatilitas pada saham-saham lapis bawah. Namun menurut dia perubahan tersebut bukan menjadi faktor utama yang menentukan arah IHSG.
“Dengan hilangnya mekanisme FCA, saham-saham tersebut memperoleh ruang pergerakan harga yang lebih fleksibel sehingga likuiditas berpotensi meningkat, tetapi volatilitas juga berpotensi meningkat,” kata Nafan kepada Katadata, Senin (28/9).
Dia mengatakan, sebanyak 92 saham memang kembali ke mekanisme perdagangan reguler, dan 44 di antaranya masih aktif diperdagangkan. Sekitar 28 saham aktif tersebut bahkan berada di bawah Rp 50.
Menurut Nafan, keluarnya saham-saham tersebut dari mekanisme FCA memberikan ruang pergerakan harga yang lebih fleksibel. Kondisi ini berpotensi meningkatkan likuiditas, tetapi sekaligus membuat volatilitas saham menjadi lebih tinggi.
Nafan juga menilai perubahan mekanisme perdagangan dapat memperbesar ruang spekulasi, terutama karena mekanisme continuous auction memungkinkan pembentukan harga dan transaksi berlangsung lebih dinamis dibandingkan FCA.
Sementara itu, dampak langsung perubahan aturan tersebut terhadap IHSG dinilai cenderung terbatas. Saham dengan harga Rp 1-Rp 50 umumnya memiliki bobot kapitalisasi yang relatif kecil terhadap indeks.
Sehingga, volatilitas akibat perubahan aturan BEI diperkirakan lebih terlihat pada breadth pasar, volume transaksi, frekuensi perdagangan, serta pergerakan saham-saham lapis bawah.
“Untuk IHSG sendiri, saya melihat pengaruhnya cenderung terbatas secara langsung karena saham-saham Rp 1-Rp 50 umumnya memiliki bobot kapitalisasi yang relatif kecil terhadap indeks,” ujarnya.
Menurut Nafan, arah IHSG masih lebih banyak ditentukan oleh pergerakan saham berkapitalisasi besar, khususnya sektor perbankan, serta faktor nilai tukar rupiah, imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN), aliran dana asing atau foreign flow, dan sentimen pasar global.
Pada pembukaan perdagangan Senin (28/9), IHSG sempat turun 0,52% dengan 406 saham berada di zona merah. Namun, kondisi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pelemahan IHSG sepenuhnya disebabkan oleh penerapan batas harga minimum Rp 1.
Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama juga menilai koreksi IHSG sekitar 0,9% belum dapat langsung dikaitkan dengan penerapan batas harga minimum Rp1 dan keluarnya 92 saham dari FCA.
Menurut Elandry, pergerakan IHSG tetap lebih banyak dipengaruhi saham berkapitalisasi besar, aliran dana asing, dan sentimen global. Namun, dalam jangka pendek, volatilitas berpotensi meningkat pada saham berharga rendah dengan likuiditas tipis.
“Dengan ruang harga yang sekarang lebih fleksibel, price discovery akan lebih terbuka, tetapi di sisi lain fluktuasi juga bisa lebih besar karena tekanan jual maupun beli menjadi lebih mudah tercermin di harga,” kata Elandry.
Potensi Buka Lagi Praktik Pompom Saham?
Kendati demikian, dia mengatakan perubahan tersebut tidak serta-merta membuat praktik spekulasi kembali marak di seluruh pasar. Pasalnya, mekanisme auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB), pengawasan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kriteria Papan Pemantauan Khusus tetap berlaku.
Kriteria Papan Pemantauan Khusus juga masih mempertimbangkan sejumlah kondisi fundamental, seperti ekuitas negatif, masalah kelangsungan usaha atau pendapatan, serta proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan.
“Jadi, potensi spekulasi meningkat terutama pada saham berkapitalisasi kecil dan likuiditas rendah, tetapi tidak serta-merta berarti seluruh pasar akan kembali menjadi sangat spekulatif,” kata Nafan.
Senada, Elandry juga mengatakan, perubahan batas harga minimum tidak serta-merta membuat praktik spekulasi kembali marak. Menurut Elandry, fundamental perusahaan, likuiditas, keterbukaan informasi, dan pengawasan bursa tetap menjadi faktor penting dalam perdagangan saham. Karena itu, investor perlu lebih selektif, terutama dalam mencermati saham dengan likuiditas dan free float rendah.
“Jadi secara keseluruhan, kebijakan ini lebih tepat dilihat sebagai perubahan mekanisme price discovery, bukan otomatis menjadi pemicu IHSG lebih volatil. Dampak volatilitas kemungkinan lebih terasa di saham-saham tertentu, sementara untuk IHSG pengaruhnya tetap bergantung pada kondisi market sentiment, capital flow, dan pergerakan saham big caps,” ujarnya.
Adapun bursa mengumumkan sebanyak 92 saham resmi keluar dari Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 28 September 2026. Dari jumlah tersebut, 44 saham tercatat masih aktif diperdagangkan per 25 September 2026, sedangkan 48 saham lainnya masih disuspensi.
Pembukaan label FCA itu dilakukan seiring dengan diberlakukannya aturan harga minimal Rp 1 di pasar reguler. Mirae Asset Sekuritas menili potensi volatilitas saham dapat meningkat karena tidak lagi diperdagangkan dengan mekanisme Full Call Auction (FCA).
Saham-saham itu akan kembali mengikuti ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang memberikan ruang pergerakan harga lebih lebar. Tak hanya itu, likuiditas saham berpotensi meningkat karena transaksi kembali menggunakan mekanisme perdagangan normal, tidak lagi melalui Periodic Call Auction.
Adapun perubahan pada Peraturan I-X Adalah menghapus kriteria sebagai berikut:
Kriteria 1:
III.1. Perusahaan Tercatat akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus apabila Perusahaan Tercatat atau Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
III.1.1. Perusahaan Tercatat selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction memiliki:
III.1.1.1. harga rata-rata saham kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah);
III.1.1.2. likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan
III.1.1.3. volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham.
Kriteria 6:
III.1.6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam:
III.1.6.1. Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan di atas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat; atau
III.1.6.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float di atas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat.
Kriteria 7:
III.1.7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
Kriteria 10:
Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
Dan BEI menambahkan ketentuan bahwa:
V.5. Dalam rangka tindakan korporasi, Bursa dapat melakukan pencabutan Suspensi Efek berdasarkan permohonan dari Perusahaan Tercatat, sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa.
Sedangkan Perubahan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, Penyesuaian berupa penambahan ketentuan Non-Cancellation Period yang dimulai 10 (sepuluh) menit sebelum berakhirnya setiap sesi Call Auction, sebelum memasuki periode Random Closing dan Order Matching. Implementasi ketentuan tersebut akan mengikuti timeline proyek PSPP.
“Terkait dengan perubahan I-X tersebut, dan berkaitan dengan pencabutan ketentuan harga minimum Rp 50 menjadi Rp 1 maka saham-saham yang terkena kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa adanya kriteria lainnya, akan dipindahkan kedalam papan continuous auction (pasar Reguler) per tanggal 28 September 2026,” tulis Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB, Sabtu (26/9).