BEI Ungkap Masih Ada 328 Emiten Belum Penuhi Free Float
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut masih ada 328 emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar atau free float dengan minimum 15%. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan, pemenuhan ketentuan itu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing emiten.
Menurut dia, BEI membagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float ke dalam dua kelompok berdasarkan kapitalisasi pasar. Kedua kategori itu adalah emiten dengan market cap atau kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun dan di atas Rp 5 triliun.
Adapun emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun, BEI memberikan tenggat waktu hingga 2029. Sementara emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun, penerapannya bakal dilakukan secara bertahap.
Emiten dengan tingkat free float di bawah 12,5% maupun yang berada di kisaran 12,5% hingga 15% diberikan tenggat hingga 31 Maret 2028. “Kami memahami ini tidak mudah ya, tetapi kami juga membantu, memfasilitasi para emiten untuk bisa mendistribusikan kepemilikannya sehingga free float-nya lebih meningkat,” kata Iding dalam BIG Market Insights 2026 bertajuk Navigating Market Challenges: From MSCI to Structural Reform di Jakarta, Kamis (8/10).
Ia menuturkan, BEI memfasilitasi pertemuan antara emiten dan investor untuk membantu meningkatkan free float. Misalnya BEI menggelar sejumlah kegiatan, mulai dari public expose, focus group discussion (FGD), pendampingan one-on-one dengan emiten, hingga roadshow.
Menurut Iding, BEI melakukan berbagai upaya tersebut agar emiten dapat mendistribusikan kepemilikannya kepada publik dan diharapkan bisa meningkatkan likuiditas di pasar modal. Namun Iding mengaku ketentuan free float sebesar 15% cukup tinggi.
Ia menegaskan, MSCI dan penyedia indeks global lainnya menaruh perhatian pada likuiditas yang benar-benar tersedia di pasar atau real liquidity dan real free float. “Ini diharapkan bisa tercapai dengan free float yang besar, yang minimal free float yang besar yaitu 15%,” ucapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan, peningkatan free float juga menjadi salah satu agenda besar instansinya. Menurut Hasan, OJK berkomitmen meningkatkan minimum free float saham yang tercatat di bursa demi bertujuan memperluas kesempatan investor publik untuk berpartisipasi dalam perdagangan saham.
Selain itu, peningkatan free float diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan di pasar. Beberapa di antaranya seperti rendahnya likuiditas, potensi kepemilikan yang terkonsentrasi, dan isu transparansi.
“Yang terpenting buat kami di tahapan ini pesan ini sudah tersampaikan dan mendapat dukungan penuh, terutama yang akan terdampak langsung para emiten melalui keterwakilan di asosiasi maupun interaksi kami dengan seluruh emiten yang ada,” ujar Hasan.
Namun, dia memahami pemenuhan ketentuan tersebut tidak mudah. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan itu juga akan bergantung pada kondisi pasar. Ia bahkan mengaku tekanan di pasar dapat memengaruhi daya serap investor, apalagi BEI menerapkan ketentuan itu serentak dengan timeline yang cukup agresif dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Di samping itu, Hasan juga menilai kondisi tersebut berpotensi memicu penumpukan permintaan secara bersamaan dari emiten yang masih harus memenuhi minimum free float 15%.
OJK dan BEI tetap membuka ruang untuk menyiapkan skenario exit policy. Ia merujuk pada Peraturan I-A Bursa yang memberikan ruang untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi yang ada.