OJK Lanjutkan Reformasi Pasar Modal Usai MSCI Buka Konsultasi Status Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pengumuman yang dirilis oleh lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. pada tanggal 15 Oktober 2026, di mana MSCI menyatakan akan memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.
Dalam pengumumannya, MSCI kembali mengakui sejumlah inisiatif reformasi pasar modal yang telah dijalankan Indonesia, termasuk publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK menghormati pandangan MSCI dan akan terus melakukan pembenahan dengan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan lembaga penyedia indeks tersebut.
OJK juga memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai sejumlah aspek yang masih memerlukan penyempurnaan. Menurut Friderica, OJK menghormati independensi lembaga penyedia indeks global dan menghargai masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Rencana tersebut mencakup penguatan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan melanjutkan komunikasi konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global dan investor institusi internasional.
Langkah tersebut bertujuan menyampaikan perkembangan terbaru reformasi pasar modal Indonesia sekaligus menghimpun masukan dan rekomendasi kebijakan untuk mendukung penyempurnaan regulasi dan praktik pasar modal secara berkelanjutan.