OJK Periksa 4 Underwriter hingga 5 Direksi Sekuritas terkait Pidana Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa sejumlah underwriter dan direksi perusahaan sekuritas sehubungan dengan dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan sejumlah emiten. Selain itu, pihak regulator juga meminta penjelasan kepada bank kustodian terkait.
OJK sebelumnya menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 600 miliar kepada dua emiten Prajogo Pangestu. Kedua emiten tersebut yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, denda sebesar Rp 500 miliar terkait dengan penawaran umum saham BREN, dan Rp 100 miliar terkait dengan CUAN. Denda tersebut dijatuhkan kepada emiten. Adapun emiten yang dimaksud Hasan adalah kegiatan penjatahan dan atau perdagangan atas saham-saham tersebut.
Sementara pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO (penerima manfaat akhir) dari emiten yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal.
Artinya, yang akan membayarkan denda tersebut bukanlah perusahaan bersangkutan. Melainkan para pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti serta pemilik manfaat akhir dari BREN dan CUAN.
Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan penjatahan saham telah direncanakan sejak awal untuk kelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Adapun pemilik manfaat akhir kedua emiten tersebut adalah Prajogo Pangestu.
Untuk menelusuri dugaan pelanggaran, OJK meminta data dan dokumen dari 4 anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta 3 bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum saham kedua perusahaan tersebut.
Berdasarkan data penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), terdapat perusahaan sekuritas pelat merah yang terlibat sebagai penjamin emisi kedua emiten tersebut. Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas tercatat sebagai penjamin emisi IPO CUAN. Sementara itu, penjamin emisi IPO BREN adalah BNI Sekuritas dan OCBC Sekuritas Indonesia.
Selain itu, OJK memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran proses penawaran umum. Mereka terdiri atas sedikitnya 5 anggota direksi perusahaan efek, 3 bank kustodian, dan 7 pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham.
“OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan juga tiga bank kustodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN tersebut,” kata Hasan.
OJK juga menemukan dugaan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
Menurut Hasan, praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.