Jeffrey: Danantara Masuk Tahap Uji Tuntas Pembelian Saham BEI

Katadata/Fauza Syahputra
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menjawab pertanyaan wartawan pada konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di BEI, Rabu (28/10/2026).
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
28/10/2026, 15.24 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan proses pembelian saham bursa oleh Daya Anagata Nusantara atau Danantara telah memasuki tahap uji tuntas atau due diligence. Proses itu menjadi bagian dari penjajakan Danantara untuk masuk sebagai pemegang saham BEI pascademutualisasi bursa.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, proses penjajakan dengan Danantara masih berlangsung. Namun, ia belum dapat mengungkapkan besaran porsi saham yang ditawarkan. Jeffrey juga tidak menjelaskan kapan proses tersebut rampung dan transaksi

“Penawaran sudah di due diligence sedang berjalan, tetapi kan proses sedang berjalan,” ujar Jeffrey seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (28/10).

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, menyebut lembaganya berencana membeli sekitar 5–10% saham BEI. Menurut Jeffrey, kepastian mengenai pembelian saham tersebut baru dapat diketahui setelah seluruh proses dan dokumen yang diperlukan rampung.

“Kalau kepastian kan kita harus tunggu setelah seluruh proses dan dokumen selesai,” ujarnya.

Rencana masuknya Danantara sebagai pemegang saham BEI sejalan dengan perubahan anggaran dasar yang disetujui pemegang saham dalam RUPSLB, Rabu (28/10). Perubahan tersebut membuka peluang bagi pihak di luar anggota bursa untuk memiliki saham BEI.

Jeffrey mengatakan, perubahan anggaran dasar itu mengatur dua hal pokok, yakni ketentuan mengenai pemegang saham dan pembagian dividen. Meskipun telah disetujui pemegang saham, perubahan tersebut baru berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta persetujuan atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum.

Jeffrey menambahkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga membuka peluang bagi Danantara Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk menjadi pemegang saham bursa.

Namun Jeffrey mengatakan belum ada pernyataan minat dari Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia untuk membeli saham BEI.

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham BEI menyetujui tiga agenda. Pertama, perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka demutualisasi bursa efek. Kedua, penggunaan saldo laba ditahan berdasarkan laporan keuangan auditan per 30 Juni 2026. Ketiga, rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) perseroan untuk tahun buku 2027.

Sementara itu, agenda keempat hanya bersifat informatif dan tidak memerlukan persetujuan pemegang saham.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri