Bantu Atasi Covid-19, Gaji dan THR Pegawai dan Pejabat OJK Dipotong

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Penulis: Desy Setyowati
17/4/2020, 08.29 WIB

Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji dan THR-nya sudah disiapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meski ada pandemi corona. "Penghitungannya, untuk para ASN, TNI dan Polri, terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan III, THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Menkeu Sri Mulyani usai rapat terbatas melalui video conference, beberapa waktu lalu (7/4).

(Baca: Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Tersedia, untuk DPR Masih Dihitung)

Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju tak akan menerima THR Idul Fitri 2020. Hal serupa berlaku bagi para anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah.

Hal tersebut dilakukan karena kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang terhimpit pandemi corona. Kebijakan ini diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna melalui video conference, Selasa (14/4) lalu.

"Presiden, Wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani. (Baca: Rencana Anggota DPR dapat Uang Muka Beli Mobil Ditunda karena Corona)

Halaman: