Beredar Dokumen Analisis Dampak Corona ke Perbankan, OJK: Itu Hoaks

Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi. OJK telah mengeluarkan sejumlah stimulus guna membantu perbankan melalui masa sulit pandemi corona.
Penulis: Agustiyanti
16/4/2020, 13.28 WIB

Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar selama enam bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.

"Dari berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar dimasyarakat adalah hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelas Anto.

(Baca: Tangani KSP Indosurya, Kemenkop Gandeng OJK & Satgas Waspada Investasi)

LPS sebelumnya juga membantah telah melakukan stress test kondisi perbankan akibat pandemi corona yang menunjukkan delapan bank berpotensi gagal dalam kondisi terberat. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, jumlah delapan bank  gagal yang sempat disebut dalam rapat dengan DPR tersebut, sebenarnya merupakan simulasi untuk menghitung kemampuan LPS dalam menangani perbankan jika dibutuhkan. 

Adapun LPS meyakinkan kondisi permodalan dan likuiditas perbankan saat ini masih kuat. 

Halaman: