Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat mewaspadai kabar bohong atau hoaks terkait sektor keuangan di tengah pandemi virus corona. OJK pun membantah dokumen analisis pengaruh pandemi corona terhadap perbankan yang beredar di publik.
"Dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (16/4).
OJK tak memerinci informasi yang termuat dalam dokumen hoaks tersebut. Adapun sejak bulan lalu, OJK telah menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
"Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah untuk tetap menopang sektor riil dan kinerja perbankan," kata Anto.
(Baca: Menakar Efektivitas Injeksi BI Untuk Likuiditas Perbankan)
Relaksasi juga ditopang oleh kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam kolektabilitas 1 atau masih dalam kategori lancar dan tidak diperlukan tambahan CKPN.
Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar selama enam bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.
"Dari berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar dimasyarakat adalah hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelas Anto.
(Baca: Tangani KSP Indosurya, Kemenkop Gandeng OJK & Satgas Waspada Investasi)
LPS sebelumnya juga membantah telah melakukan stress test kondisi perbankan akibat pandemi corona yang menunjukkan delapan bank berpotensi gagal dalam kondisi terberat. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, jumlah delapan bank gagal yang sempat disebut dalam rapat dengan DPR tersebut, sebenarnya merupakan simulasi untuk menghitung kemampuan LPS dalam menangani perbankan jika dibutuhkan.
Adapun LPS meyakinkan kondisi permodalan dan likuiditas perbankan saat ini masih kuat.