Pemerintah dan DPR membahas beberapa opsi penyelamatan masalah yang membelit Jiwasraya. Dalam rapat panitia kerja antara BUMN, Komisi VI, dan XI DPR mengemuka opsi suntikan dana Rp 15 triliun dari pemerintah kepada Jiwasraya melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirdjoadmodjo mengatakan, belum diputuskan opsi yang akan dipilih karena butuh koordinasi antara Komisi VI dangan XI DPR.
"Belum diputuskan karena butuh koordinasi antara komisi VI, XI dan persetujuan OJK dan Kementerian Keuangan," kata Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirdjoadmodjo usai pertemuan di Gedung DPR/MPR, Jakarta (25/2).
(Baca: Buka Rekening Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Panggil 20 Bank)
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan suntikan dana senilai Rp 15 triliun melalui skema PMN bukan menjadi prioritas dari penyelamatan Jiwasraya. "PMN tidak menjadi prioritas dalam penyelamatan Jiwasraya karena masih beberapa skenario yang didalami," kata Arya.
Arya menyatakan opsi tersebut untuk memperkuat fundamental industri asuransi pelat merah, bukan sekedar penyelamatan Jiwasraya. Dia menyatakan BUMN harus memikirkan bagaimana pasar industri asuransi semakin sehat di masa depan dan memastikan masalah Jiwasraya tidak terulang lagi.
(Baca: Kejagung Respons Permintaan Bentjok Beberkan Kasus Jiwasraya ke DPR)
Sementara itu, Ketua panitia kerja Komisi VI DPR RI Aria Bima menyatakan skema penyelamatan Jiwasraya menggunakan suntikan dari pemerintah. Dia menyatakan terdapat empat opsi yang dibahas yakni penyaluran dana lewat PMN, holding, dan privatisasi. "Itu semua bisa dilaksanakan, tapi tak dapat semuanya," kata Aria.
Aria mengatakan berbagai opsi tersebut akan dibahas lebih lanjut pada rapat panja gabungan yang terdiri dari Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI. Tiap komisi tersebut memiliki fokus berbeda dalam mengatasi masalah Jiwasraya.
Panja Komisi III akan fokus pada penangan hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, Komisi VI akan menangani penyehatan dan pengembalian dana kepada pemegang polis. Sementara, Komisi XI akan menitikberatkan pada kondisi keuangan negara terkait OJK dan Kemenkeu.
(Baca: Pemerintah Diminta Prioritaskan Bayar Nasabah Tradisional Jiwasraya)