OJK Pastikan Wanaartha Tetap Operasi meski Rekening Diblokir Kejaksaan

Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi. OJK memastikan tak Wanaartha Life tetap beroperasi dan tak sedang terkena sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Penulis: Agustiyanti
19/2/2020, 11.22 WIB

Otoritas Jasa Keuangan mengkonfirmasi terjadi pemblokiran rekening efek milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha atau Wanaartha Life oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, regulator industri keuangan tersebut memastikan Wannaartha Life tetap beroperasi dan tak sedang menghadapi sanksi pembekuan kegiatan usaha.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan pihaknya aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi rekening efek yang masih diblokir terkait kasus Jiwasraya. Saat ini, proses verifikasi dan klarifikasi atas rekening-rekening tersebut telah memasuki tahap akhir sehingga statusnya diharapkan dapat diputuskan paling lambat akhir Februari.

Kendati demikian, OJK menyarankan para pemegang rekening untuk segera menghubungi Kejaksaan Agung guna melakukan verifikasi sehingga membantu menyelesaikan masalah pemblokiran rekening tersebut lebih cepat.

"Hal yang sama juga sudah OJK sampaikan kepada pengurus anaartha Life untuk menyampaikan verifikasi kepada Kejaksaan Agung karena ada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya," ujar Anto dalam keterangan resmi, Rabu (19/2).

(Baca: Banyak Kasus, OJK Klaim Modal Industri Asuransi di Atas Batas Aman)

Meski tak memastikan apakah perusahaan asuransi tersebut sempat mengalami gagal bayar akibat pemblokiran rekening, Anto menginformasikan bahwa Wanaartha tetap beroperasi dan tak sedang terkena sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin