Mengacu Kasus Jiwasraya dan Asabri, OJK Perketat Pengawasan Asuransi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
13/1/2020, 15.07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat pengawasan terhadap industri keuangan non-bank (IKNB), termasuk asuransi. OJK berencana untuk segera merilis pedoman tata kelola berbasis risiko, sehingga pengawasan pun akan berbasis risiko.

Ketua OJK Wimboh Santoso menjelaskan, nantinya akan ada detail mengenai bagaimana pengawasan akan dijalankan, termasuk pelaporan yang harus dilakukan oleh IKNB. Ia memastikan, data-data yang wajib dilaporkan IKNB bakal diubah, misalnya yang terkait neraca keuangan.  

“Bukan hanya posisi-posisi neraca saja, termasuk instrumennya (penempatan dananya) apa saja. Itu paling tidak setiap bulan harus dilaporkan ke OJK,” kata Wimboh ketika ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).

(Baca: Menelusuri Investasi Asabri yang Terpuruk di Saham Gorengan)

Secara lebih gamblang, ia mengatakan, semua eksposur investasi – termasuk di saham dan reksadana – harus dilaporkan secara detail kepada OJK. Dengan mekanisme tersebut, OJK akan bisa langsung melihat permasalahan, tanpa laporan dari masyarakat.

Rencananya, pedoman tata kelola berbasis risiko tersebut bakal dirilis tahun ini. Di luar itu, Wimboh tak menutup kemungkinan pengetatan ketentuan mengenai investasi yang diizinkan untuk IKNB. “Kami lihat kembali apakah yang sudah ada perlu diperketat,” kata dia.

(Baca: Sri Mulyani dan Erick Thohir Bakal Buka-bukaan soal Kasus Jiwasraya)

Adapun beberapa perusahaan asuransi kini tengah jadi sorotan, dari mulai Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Jiwasraya, hingga Asabri. Ini seiring masalah dalam pengelolaan keuangan dan investasinya. Jiwasraya, misalnya, mengalami gagal bayar polis seiring rugi investasi saham. Kini, masalah pengelolaan investasi di Jiwasraya tengah didalami oleh Kejaksaan Agung.