Kementerian BUMN Minta Kejaksaan Agung Investigasi Kerugian Jiwasraya

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Asuransi Jiwasraya mencatatkan modal minus Rp 24 triliun per September 2019.
Editor: Agustiyanti
15/11/2019, 07.13 WIB

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, pihaknya telah melapor ke Kejaksaan Agung terkait kemungkinan penggelapan uang nasabah pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). BUMN Asuransi ini mencatatkan modal atau ekuitas minus Rp 24 triliun per September 2019.

"Kalau ada potensi korupsi, ada oknum yang menggelapkan (uang nasabah) di masa lalu akan kami laporkan," ujar Kartika ketika ditemui di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/11).

Selama ini, menurut dia, laporan keuangan perusahaan asuransi tersebut tidak dipublikasikan secara transparan sehingga pihaknya perlu memperdalam kembali seluruh laporannya.

 "Setelah laporan keuangan ini kami bedah, ternyata ada hal-hal yang harus disesuaikan," ujarnya.

(Baca: Nasib Nasabah Gagal Bayar Jiwasraya serta Sangkaan ke OJK dan BUMN)

Namun, pria yang biasa disapa Tiko ini belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait skema penyelamatan Jiwasraya. Saat ini, skema tersebut masih dievaluasi Kementerian Keuangan. 

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati