Mulai Desember, Batas Minimum Uang Muka Kredit Mobil Turun Jadi 15%

Deni Sugiarto
Ilustrasi. Tambahan keringanan diberikan Bank Indonesia untuk uang muka (downpayment/DP) kredit kendaraan listrik, baik motor maupun mobil.
19/9/2019, 16.24 WIB

Bagi bank yang tak memenuhi kriteria, maka uang muka untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar 20%, turun dari sebelumnya 25%. Kemudian untuk roda tiga dan seterusnya nonproduktif turun dari 30% menjadi 25% dan kendaraan roda tiga seterusnya produktif turun dari 20% menjadi 15%.

(Baca: BI Turunkan Uang Muka KPR untuk Rumah Kedua dan Seterusnya)

BI juga memberikan keringan lebih besar khusus untuk uang muka pembelian kendaraan atau motor dan mobil listrik menggunakan skema kredit. Untuk muka ditetapkan 10% untuk kendaraan roda dua dan roda tiga atau lebih yang bersifat nonproduktif, serta 5% untuk kendaraan roda tiga dan seterusnya yang bersifat produktif.

Ketentuan tersebut berlaku pada bank yang memenuhi ketentuan NPL. Sementara untuk bank yang tak memenuhi, uang muka ditetapkan sebesar 15% untuk roda dua, 20% untuk roda tiga atau lebih yang bersifat produktif, serta 10% untuk roda tiga atau lebih yang bersifat produktif.

Halaman: