BPJS Watch Usul Kenaikan Iuran Peserta Mandiri JKN Maksimal Rp 6.000

Arief Kamaludin I Katadata
Ilustrasi. Pemerintah mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan naik hingga dua kali lipat.
Penulis: Agustiyanti
28/8/2019, 17.23 WIB

Menurut dia, pemerintah juga tak bisa terburu-buru menaikkan iuran BPJS Kesehatan.Ia menilai perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat terkait alasan pemerintah menaikkan iuran program JKN tersebut.

(Baca: Defisit Keuangan BPJS Kesehatan Berpotensi Tembus Rp 28,5 Triliun)

"Masyarakat tentu ingin mengetahui alasannya berdasarkan kajian. Pemerintah juga harus membuka ruang publik untuk menerima komplain masyarakat dan mempertimbangkan hal tersebut," jelas dia.

Ia menilai kenaikan iuran juga tak otomatis mampu menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan. Menurut dia, defisit keuangan lembaga tersebut juga disebabkan kegagalan mereka dalam mengendalikan biaya dan menghentikan kecurangan yang dilakukan rumah sakit.

"Jadi, menaikkan iuran tidak bisa sendiri. Harus didukung pengendalian biaya," tegas dia.

Halaman: