Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Dua Kali Lipat

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
27/8/2019, 17.27 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri hingga dua kali lipat. Iuran peserta kelas 1 diusulkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

"Kami mengusulkan kenaikan iuran untuk kelas 2 dan kelas 1 lebih tinggi dari usulan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Iuran kelas 2 menjadi Rp 110 ribu dan kelas 1 menjadi Rp 160 ribu," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama dengan Komisi IX dan XI DPR di Jakarta, Selasa (27/8).

DJSN semula mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas 1 naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk kelas 2 diusulkan naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 80 ribu.

(Baca: Sri Mulyani Usul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Bulan Ini)

Sementara terkait kenaikan iuran peserta kelas 3, Sri Mulyani mengaku setuju dengan usulan DJSN untuk menaikkan iuran dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Iuran untuk peserta mandiri ini diusulkan dapat terlaksana pada Januari 2020, bersamaan dengan kenaikan iuran untuk peserta penerima upah badan usaha. Adapun maksimal batas upah yang digunakan untuk presentase iuran pekerja swasta tersebut diusulkan naik dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dengan presentase iuran tetap sebesar 5%.

Halaman: