Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Dua Kali Lipat

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
27/8/2019, 17.27 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri hingga dua kali lipat. Iuran peserta kelas 1 diusulkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

"Kami mengusulkan kenaikan iuran untuk kelas 2 dan kelas 1 lebih tinggi dari usulan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Iuran kelas 2 menjadi Rp 110 ribu dan kelas 1 menjadi Rp 160 ribu," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama dengan Komisi IX dan XI DPR di Jakarta, Selasa (27/8).

DJSN semula mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas 1 naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk kelas 2 diusulkan naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 80 ribu.

(Baca: Sri Mulyani Usul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Bulan Ini)

Sementara terkait kenaikan iuran peserta kelas 3, Sri Mulyani mengaku setuju dengan usulan DJSN untuk menaikkan iuran dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Iuran untuk peserta mandiri ini diusulkan dapat terlaksana pada Januari 2020, bersamaan dengan kenaikan iuran untuk peserta penerima upah badan usaha. Adapun maksimal batas upah yang digunakan untuk presentase iuran pekerja swasta tersebut diusulkan naik dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dengan presentase iuran tetap sebesar 5%.

Sri Mulyani juga setuju dengan usulan DJSN untuk menaikkan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat miskin yang dibayarkan pemerintah dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu. Ia bahkan mengusulkan kenaikan iuran khusus untuk PBI berlaku mulai bulan ini.

(Baca: Luhut: Bantuan Perusahaan Tiongkok untuk BPJS Kesehatan Sebatas Saran)

"Untuk TNI, Polri, dan PNS pusat kami usulkan iuran berdasarkan penghasilan tetap, termasuk tunjangan kinerja. Tapi maksimal 5% dari Rp 12 juta dan dimulai 1 Oktober 2019," terang dia.

DJSN sebelumnya mengusulkan dasar perhitungan iuran pegawai pemerintah ditambah dari semula gaji pokok ditambah tunjangan keluarga menjadi seluruh total penghasilan, termasuk tunjangan kinerja.

Sri Mulyani menjelaskan iuran BPJS Kesehatan belum pernah naik sejak 2016. Hal ini membuat defisit pada asuransi negara tersebut kian membengkak. Ia pun menegaskan kenaikan iuran dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan lembaga tersebut.