Antisipasi Potensi Krisis, LPS Perkuat Penanganan Bank Bermasalah

KATADATA/HARI WIDOWATI
(Kiri ke kanan) Kepala Riset RHB Sekuritas Henry Wibowo, Kepala LPS Fauzi Ichsan, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Kepala Departemen Pengawasan OJK Henry Rialdi, dan Ekonom JP Morgan untuk Asia Pasifik Sin Beng Ong dalam Seminar Internasional di Bali, Rabu (21/8).
Penulis: Hari Widowati
21/8/2019, 16.58 WIB

(Baca: Premi Restrukturisasi Perbankan Ditargetkan 2% dari PDB 2017)

Bertukar Informasi dengan Lembaga Penjaminan Global

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, lewat seminar ini LPS bertukar informasi dengan lembaga penjamin simpanan lainnya di dunia mengenai resolusi bank dan penjaminan dana nasabah. "Ada perwakilan dari International Association of Deposit Insurance (IADI), lembaga penjamin simpanan dari Turki, Laos, Jepang, Korea, dan India," ujarnya.

LPS juga mengundang sejumlah pejabat senior dari Bank Sentral Portugal, Spanyol, dan pejabat senior dari European Single Resolution Board. Ada juga Toronto Center, lembaga khusus yang disiapkan pemerintah Kanada untuk menangani krisis.

Menurut Halim, Indonesia sejak 2016 telah memiliki Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK). "Kesiapannya dalam kondisi normal, seluruh aturan pelaksanaan yang diminta sudah selesai," kata Halim.

Namun, LPS juga menghadapi kendala dalam hal SDM yang mengetahui bagaimana menghadapi krisis keuangan. Pasalnya, para pelaku sejarah yang terlibat dalam penanganan krisis 1998 sudah masuk kategori senior. "Kendalanya menyiapkan SDM, untuk mitigasi kami juga lakukan latihan crisis preparedness," ujar Halim.

(Baca: Aturan Premi Dana Restrukturisasi Perbankan Segera Terbit)

Halaman: