Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan industri keuangan syariah nasional hingga Mei 2019 sebesar 11,25%, melambat dibanding posisi akhir 2018 sebesar 13,98%.
Regulator keuangan itu merinci nilai pasar modal syariah hingga periode yang sama mencapai Rp 727,08 triliun, INKB sebesar Rp 100,49 triliun, dan total aset perbankan sebesar Rp 484,62 triliun. Adapun pangsa pasar perbankan syariah saat ini masih mencapai 5,85% dari total industri perbankan.
Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah mengatakan untuk mendorong tumbuhnya perbankan syariah, pihaknya tengah menyusun roadmap atau peta jalan perbankan syariah. Peta jalan ini diharapkan bisa menjawab isu strategis, seperti teknologi dan digitalisasi.
"Isu teknologi dan kompetisi SDM (Sumber Daya Manusia) akan menjadi hal yang diperhatikan. Begitu pula dari sisi peluang teknologi dan digitalisasi," ujarnya, saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/8).
(Baca: Bank Mandiri Perkirakan BI Turunkan Suku Bunga Acuan 0,25%)
Indonesia, menurut dia, juga akan memperoleh bonus demografi pada 2020. Saat itu, jumlah usia anak muda akan semakin besar. Hal ini dapat menjadi peluang bagi pertumbuhan industri syariah.
Berdasarkan data OJK, hingga kini terdapat 14 Bank Umum Syariah (BUS). Dari jumlah tersebut, tujuh BUS berasal dari konversi bank umum, sedangkan enam BUS merupakan hasil spin off.
(Baca: Setelah Akuisisi Bank Royal Direstui, BCA Masih Melirik Bank Lain)
Selain itu, masih terdapat 20 Unit Usaha Syariah (UUS), yang terdiri dari 13 UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD), dann tujuh UUS Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) yang akan menentukan sikap konversi atau spin off.
Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Nasional Indonesia (LPPI) Lando Simatupang mengatakan konversi lebih bergantung kepala kebijakan politik pemerintah daerah sebagai pemilik.
Sedangkan spin off memiliki beberapa faktor yang harus menjadi bahan pertimbangan, yaitu SDM, dan sistem teknologi, dan faktor pemodalan sangat signifikan untuk memengaruhi pengambilan keputusan. "Pilihan konversi memang relatif lebih ringan dibandingkan spin off," ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang berlaku sejak 16 Juli 2008 silam, UUS harus memiliki nilai aset sekitar 50 persen dari aset entitas induk saat melakukan spin off atau setidaknya melepaskan diri setelah 15 tahun sejak berlakunya UU tersebut.