Premi Restrukturisasi Perbankan Ditargetkan 2% dari PDB 2017

www.setkab.go.id
Presiden Jokowi memberikan arahan saat bertemu pimpinan industri perbankan nasional, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3)
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Pingit Aria
31/7/2019, 19.57 WIB

Sementara itu, Halim menilai premi ini tidak akan memberatkan perbankan. Sebab, mereka telah dilibatkan dalam pembahasannya.

Selain itu, tarif preminya dinilai longgar. "Rate-nya relatif tidak besar karena ini tarifnya antara 0,004% sampai 0,007% dari total aset bank," kata Halim. Sementara, untuk bank-bank kecil dengan total aset di bawah Rp 1 triliun, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tarif preminya adalah 0%.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah terkait premi PRP, ada target dana premi hingga mencapai 2% dari PDB 2017. Menurutnya, target pengumpulan dana PRP tersebut masih rekatif kecil dibandingkan dengan waktu krisis moneter 1998-1999.

(Baca: Bunga Kredit Diprediksi Turun dalam 3-6 Bulan ke Depan)

"kalau dilihat biaya penyelamatan sektor perbankan pada periode 1998-1999 itu lebih dari 60% dari PDB," ujar Fauzi. Namun, fauzi memahami, jika industri perbankan pada awalnya keberatan dengan rencana ini karena mereka sudah dipungut premi penjaminan LPS dan premi untuk OJK.

Namun, Fauzi menyampaikan, LPS pun sudah melihat kondisi perbankan dalam negeri.=, seperti Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 23% dan Marjin Bunga Bersih (Net Interest Margin/NIM) yang juga tertinggi di Asia, bahkan di dunia. "Maka itu, premi PRP tidak akan memberatkan," ujar Fauzi.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin