Premi Restrukturisasi Perbankan Ditargetkan 2% dari PDB 2017

www.setkab.go.id
Presiden Jokowi memberikan arahan saat bertemu pimpinan industri perbankan nasional, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3)
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Pingit Aria
31/7/2019, 19.57 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan premi untuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) sebesar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2017.

"Ini akan dikenakan selama 30 tahun, dengan suatu target tertentu dan targetnya menggunakan PDB 2017," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Halim Alamsyah di kantornya, Jakarta, Rabu (32/7).

Ia menjelaskan, premi PRP ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Halim menjelaskan, premi ini berbeda dari premi penjaminan. Dalam premi penjaminan, yang dijaminkan merupakan simpanan masyarakat yang ada di perbankan. Tujuannya, jika terjadi kegagalan bank yang sistemik, UU tersebut mengamanahkan resolution fund. "Ini akan dipakai untuk membiayai perbaikan bagi bank sistemik," katanya.

(Baca: LPS Buka Peluang Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan Lagi Tahun Ini)

Peraturan pemerintah mengenai premi PRP, saat ini masih menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, draf regulasi ini telah melalui proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin