Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin. Keputusan tersebut seiring penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia dengan besaran yang sama menjadi 5,75% pada pertengahan Juli lalu.
Suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum turun dari maksimal 7% menjadi 6,75%, sedangkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat turun dari maksimal 9,25% menjadi 9%.
Di sisi lain, suku bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap yaitu 2,5%. “Keputusan ini berlaku esok hari," kata Kepala Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa (30/7).
(Baca: BI Beri Sinyal Akan Lanjutkan Penurunan Suku Bunga Acuan)
Penurunan suku bunga penjaminan juga dengan mempertimbangkan suku bunga pinjaman rupiah perbankan yang cenderung stabil. LPS mencatat, hingga 23 Juli 2019, suku bunga deposito maksimum rupiah turun 13 basis poin menjadi rata-rata 7,9%. Sedangkan suku bunga rata-ratanya turun 5 basis poin menjadi 6,11%.
Di sisi lain, suku bunga deposito valuta asing relatif stabil dengan kenaikan terbatas. "Suku bunga deposito valuta asing maksimum tetap di level 1,95%. Sedangkan suku bunga rata-rata deposito valuta asing naik 2 basis poin ke level 1,26%," kata dia.
(Baca: Potensi Pasar Keuangan Besar, OJK Sebut Laku Pandai Bukan Saingan BPR)
Berdasarkan data Juni 2019, jumlah rekening yang dijamin LPS sebesar 99,91% dari total rekening atau setara dengan 288.812.628 rekening. Sedangkan secara nominal jumlah simpanan yang dijamin mencapai 52,77% dari total simpanan atau setara dengan Rp 2.566,43 triliun.