46 Multifinance Belum Capai Modal Minimum, Asing Tertarik Suntik Modal

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Ihya Ulum Aldin
16/1/2019, 21.45 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 46 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum perusahaan pembiayaan. Untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum, beberapa perusahaan pembiayaan mencari pendanaan dari investor asing.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan, mengatakan beberapa investor asing dari Jepang, Korea, Tiongkok, dan Singapura menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di industri pembiayaan dalam negeri.

"Rasanya sih kalau 3-4 negara itu masuk, bisa diartikan sebenarnya investasi di perusahaan pembiayaan mungkin cuan-nya besar juga. Saya lihat karena market bagus," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (16/1).

Dalam Peraturan OJK 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan harus memiliki modal minimal Rp 100 miliar dalam 5 tahun setelah OJK menegeluarkan peraturan tersebut. Artinya, tahun ini menjadi batas akhir perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan permodalannya.

(Baca: 86 Multifinance Bisa Salurkan Pembiayaan Kendaraan Bermotor DP 0%)

Meski begitu, Bambang tidak merinci lebih jauh ada berapa perusahaan yang saat ini diminati oleh investor asing. Selain itu dia juga tidak menyebutkan berapa modal yang akan disuntikan investor dari tiap negara-negara tersebut.

Menurut data OJK, saat ini dari 188 perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK masih ada 46 perusahaan yang modalnya masih di bawah ketentuan. "Masih ada yang modalnya di bawah Rp 40 miliar. Bahkan ada yang negatif," kata Bambang menambahkan.

Perusahaan pembiayaan yang modalnya negatif, diuraikan oleh Bambang, masih ada lima perusahaan. Dari jumlah tersebut, ada dua perusahaan pembiayaan yang masih berpotensi untuk dapat meningkatkan permodalannya, sementara sisanya dinilai sulit untuk meningkatkan permodalannya. Keyakinan terhadap dua perusahaan tersebut dikatakan Bambang, karena mereka intens berkoordinasi dengan OJK.

Bambang mengatakan, pihaknya terus mendorong perusahaan pembiayaan yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar. Salah satu caranya, mereka akan mengirimkan surat kepada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar perusahaan-perusahaan pembiayaan memperbaiki modalnya sesegera mungkin.

Dia pun menambahkan, dari 46 perusahaan yang modalnya masih di bawah ketentuan, sekitar 11-12 perusahaan masih susah mendongkrak modal, meski sudah melakukan berbagai upaya. "Soalnya kalau tambah modal itu harus ada laporan-laporan, itu kan perlu waktu. Jangan di tunggu sampai Desember (untuk menyelesaikan masalah permodalan)," kata Bambang.

(Baca: OJK: Aturan DP 0% Kendaraan Bermotor Diharapkan Dapat Tekan NPF)

Reporter: Ihya Ulum Aldin