86 Multifinance Bisa Salurkan Pembiayaan Kendaraan Bermotor DP 0%

Happy Fajrian
16 Januari 2019, 20:24
GIIAS 2017
Arief Kamaludin|KATADATA
Sebanyak 86 perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor DP nol rupiah.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya ada sekitar 86 perusahaan pembiayaan, dari total 188 perusahaan, yang bisa menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan uang muka atau down payment (DP) 0%.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan mengatakan saat ini hanya 46% dari total 188 perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) di segmen kendaraan bermotor setara atau di bawah 1% secara netto.

Dengan demikian, sebanyak 54% dari total 188 perusahaan pembiayaan atau 102 perusahaan "gugur" untuk memperoleh keringanan syarat pembebasan uang muka kepada nasabah. "Saat ini 46% yang bisa memanfaatkan dari total," kata Bambang, di kantornya, Jakarta, Rabu (16/1).

(Baca: OJK: Aturan DP 0% Kendaraan Bermotor Diharapkan Dapat Tekan NPF)

Bambang enggan merinci identitas perusahaan pembiayaan yang tidak dapat menikmati relaksasi DP tersebut. Namun beberapa perusahaan pembiayaan berskala besar dan memiliki kualitas pembiayaan yang sehat, menurutnya, sudah mampu menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan bebas uang muka.

Pembebasan uang muka atau DP 0% ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan akhir tahun lalu. Relaksasi ini cukup signifikan mengingat dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi 25%.

Namun dalam regulasi juga mengatur bahwa DP 0% ini bersifat wajib. Bambang menjelaskan relaksasi DP 0% ini sifatnya kondisional, tergantung penilaian risiko masing-masing perusahaan. "Kalau perusahaan tersebut akhirnya tidak mau menerapkan ya tidak masalah," kata dia.

Bambang meyakini 102 perusahaan pembiayaan tersebut memiliki tata kelola yang baik jika ingin menyalurkan pembiayaan bebas uang muka. OJK, sebagai regulator, berjanji tidak akan lepas tangan dan tetap mengawasi penerapan pembebasan uang muka ini.

(Baca: Pacu Ekonomi, Himpunan Bank BUMN Dukung Aturan Uang Muka Kendaraan 0%)

"Perlu dipahami juga, POJK Nomor 35 itu bukan hanya satu ayat saja soal DP 0%, tapi ada ratusan ayat yang turut mengikutinya termasuk soal kehati-hatian," ujar dia.

Pemangkasan habis syarat uang muka kendaraan bermotor ini dilatarbelakangi penyaluran pembiayaan dan kredit perbankan yang belum tumbuh sesuai harapan OJK dan pemerintah. Pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan per November 2018 hanya 5,14% (yoy), sedangkan kredit perbankan 12,9% (yoy) hingga akhir 2018.

Perusahaan pembiayaan memang menjadi salah satu debitur kredit perbankan, karena salah satu sumber pendanaan perusahaan pembiayaan bersumber dari pinjaman perbankan. "OJK dan pemerintah belum 'happy' dengan itu. Jadi mesinnya itu adalah salah satunya di pembiayaan" kata Bambang.

Reporter: Ihya Ulum Aldin, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...