Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan produk asuransi perikanan untuk budidaya ikan kecil. Komoditas yang masuk kategori ikan kecil yakni udang, bandeng, nila tawar dan payau, serta patin. Pemerintah menyediakan fasilitas subsidi premi sebesar 100%. Ini artinya, pembudidaya tidak menanggung premi sama sekali.
Asuransi ini memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas yang diasuransikan. Selain itu, “Kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%,” demikian tertulis dalam siaran pers OJK, Selasa (13/11).
(Baca juga: Indonesia Berpotensi Jadi Eksportir Udang Terbesar Dunia)
Adapun besaran premi asuransi yang ditanggung penuh pemerintah berkisar Rp 90 ribu sampai Rp 225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya. Adapun pembudidaya akan mendapatkan santunan bila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya.
Selain ikan kecil, produk asuransi serupa juga berlaku untuk budidaya polikultur. Tahun ini, asuransi ini memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudidaya dengan luasan lahan budidaya sebesar 10.220,6 hektar dan nilai premi subsidi APBN sebesar Rp 2,98 miliar.
Asuransi ini sebetulnya telah dimulai pada Desember tahun lalu, namun baru sebatas untuk komoditas jenis udang. Berdasarkan data OJK, sepanjang Desember 2017 sampai Oktober 2018, nilai premi untuk asuransi udang ini sebesar Rp 1,48 miliar yang memberikan perlindungan terhadap lahan budidaya seluas 3.300 hektar dengan jumlah pembudidaya 2.004 orang.
Sementara itu, nilai realisasi klaim selama periode Desember 2017 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018 adalah sebesar Rp 400,6 juta dengan luasan lahan 80,13 hektar. OJK berharap nilai rasio klaim yang relatif optimal tersebut mendorong perusahaan asuransi agar semakin gencar memasarkan dan mensosialisasikan produk asuransi budidaya tanpa subsidi premi dari Pemerintah.