PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menegaskan perusahaan tidak ikut menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) kepada nasabah dalam rangka pembiayaan hunian di Meikarta, Cikarang. BRI juga tidak memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan pengembang kawasan Meikarta.
"Tidak ada sama sekali (pembicaraan dengan CEO Lippo Group James Riady). Secara pembicaraan pun kita tidak pernah bahas Meikarta," kata Direktur Konsumer Bank BRI Handayani, di kantornya, Jakarta, Rabu (24/10).
Handayani mengatakan, untuk bisa menyalurkan KPR pada suatu proyek properti, BRI mempertimbangkan beberapa hal sebelum meneken PKS. Pengembang harus memastikan izin peruntukan lahan sudah ada. Selain itu, harus ada surat Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). BRI juga mempertimbangkan perkembangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperoleh pengembang. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, BRI tidak mau melakukan PKS dengan Meikarta.
Seperti diketahui, megaproyek Meikarta yang dikembangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), menjadi sorotan publik. Pada 14-15 Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, 4 orang pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
Untuk mengantisipasi masalah seperti pada kasus Meikarta, BRI selalu menanamkan klausul pembelian kembali (buyback) untuk pengembang. Alhasil ketika proyeknya gagal, cicilan nasabah masih bisa dikembalikan. Ketika proyek tersebut masih dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum sampai Akta Jual Beli (AJB), BRI akan memasukkan klausul tersebut.
Selain itu, BRI juga menerapkan klausul buyback untuk perumahan dan apartemen yang sudah jadi alias ready stock. "Jika belum ada pemisahan sertifikat, harus ada buyback. Selain itu, untuk jadi AJB membutuhkan waktu," katanya.
Handayani mengatakan, jika ada debitur yang datang untuk mengajukan KPR atau KPA di Meikarta, BRI tidak bisa melayani. "Kami tidak bisa memberikan pembiayaan karena tidak ada kerja sama," ujar Handayani.
(Baca: Kredit Tumbuh Tinggi, BRI Kantongi Laba Bersih Rp 23,5 Triliun)
Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) memutuskan untuk menghentikan kucuran Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) baru bagi konsumen Meikarta. Kebijakan tersebut diambil karena terhambatnya pembangunan hunian di megaproyek Meikarta di tengah pusaran kasus dugaan korupsi yang diusut KPK.
Direktur Bisnis Ritel BNI Tambok PS Simanjuntak mengatakan, BNI juga mengikuti perkembangan terkini proyek Meikarta. "Yang mau ambil (KPA baru) kami setop dulu," ujar Tambok di Jakarta, Kamis (18/10). Nilai KPA yang telah disalurkan BNI untuk konsumen Meikarta mencapai Rp 50 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada beberapa bank yang menjadi mitra penyalur KPA untuk konsumen Meikarta, antara lain PT Nobubank Tbk (NOBU), PT Bank Jabar Banten Tbk (BJBR), PT Maybank Indonesia Tbk (BNII), PT KEB Hana Bank, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan PT Bank Muamalat. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Slamet Edi Purnomo mengatakan, OJK akan menyiapkan langkah mitigasi risiko bagi bank penyalur KPA Meikarta.
Data sementara menyebutkan total portofolio KPA Meikarta di bank penyalur mencapai Rp 8 triliun. "Memang portofolio Lippo ini sekitar Rp 8 triliun, tapi sejauh ini masih lancar belum ada yang macet. Masalahnya di proyek Meikarta apa sustain (berlanjut) atau tidak," kata Edi.
(Baca: BNI Setop Pemberian Kredit Baru Untuk Konsumen Meikarta)