Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membahas skema perhitungan akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Badan OJK. Jika skema baru disetujui, utang PPh Badan OJK akan dihitung ulang.
"Kami sekarang sedang membahas masalah pajak badan dengan Ditjen Pajak. Nantinya, kalau skema diubah, akan direkapitulasi ulang utang PPh badan OJK," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (2/10) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan OJK memiliki utang PPh Badan sebesar Rp 901,10 miliar per 31 Desember 2017. Temuan tersebut merupakan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan (LK) OJK 2017 yang dilaporkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (LHPS I) 2018.
Menurut Anto, OJK sudah membayar PPh Badan sejak 2014 dan 2015 sebesar Rp 836,72 miliar. Jumlah utang PPh Badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar tersebut, merupakan akumulasi PPh Badan yang belum dilunasi 2015 (sebagian), 2016, dan 2017.
Anto menjelaskan, saat ini OJK dikenakan PPh Badan dengan skema sisa pemanfaatan hasil pungutan OJK akan dikenakan pajak sebesar 5%. Skema ini yang membuat pembayaran pertama kali PPh Badan OJK menjadi besar. Hal itu karena pungutan OJK di tahun pertama baru bisa dipakai pada tahun depannya.
(Baca: Temuan BPK, OJK Miliki Utang Pajak Badan Rp 901,1 Miliar)
Pungutan yang diterima tahun pertama tersebut, langsung dilakukan perhitungan pajaknya. "Sehingga, pajak OJK di awal tahun pasti tinggi karena menghitungnya tadi, ada pungutan yang belum dipakai, tapi sudah dihitung sebagai pajak," kata Anto.
Anto menegaskan, OJK tidak lalai membayar PPh Badan setiap tahunnya. Tahun 2018 ini, OJK menganggarkan pembayaran pajak badan senilai Rp 100 miliar. "Tidak dilunasi, karena keuangan OJK harus diatur," ujarnya.
Untuk itu OJK mengkaji dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya mengenai kebijakan akuntansi pemanfaatan pungutan yang menjadi objek pajak. Termasuk dalam hal ini, besaran jumlah pajak dan waktu pembayarannya.
Anto berharap, pembahasan tersebut membuahkan hasil dan dapat lebih meringankan pajak badan OJK. Namun, ia masih belum tahu perkiraan skema apa yang akan dikenakan oleh pemerintah kepada OJK.
"Kami masih membahasnya, melihat tadi apakah memang perhitungan begitu atau ada cara perhitungan yang lain," ujar Anto.
BPK telah mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Audit OJK Tahun 2017. Penilaian WTP diperoleh OJK lima tahun berturut-turut sejak 2013. OJK juga telah memberikan tanggapan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
(Baca: BPK Temukan Tiga Pelanggaran Chevron yang Bisa Rugikan Negara)