Kasus SNP Finance, OJK Beri Sanksi Kantor Akuntan Publik

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Ihya Ulum Aldin
1/10/2018, 20.20 WIB

Berdasarkan koordinasi OJK dengan Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

OJK menilai, AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul telah melakukan pelanggaran berat sehingga melanggar Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik. Ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan OJK ketika mengenakan sanksi tersebut.

Pertama, mereka dianggap telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Kedua, besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini AP terhadap Laporan Keuangan SNP Finance.

Ketiga, OJK khawatir kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan menurun akibat dari kualitas penyajian laporan keuangan tahunan oleh akuntan publik. "Langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," kata Anto.

(Baca: Nilai Pembobolan SNP Finance Versi OJK Lebih Kecil daripada Data Polri)

Halaman: