Direktorat Jendaral Pajak menggandeng tiga bank pemerintah untuk meningkatkan layanan perpajakan dan jasa perbankan secara elektronik. Ketiga bank pelat merah tersebut yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.
Layanan yang hendak dikembangkan mencakup berbagai jenis seperti pembayaran secara elektronik atau e-billing, kiosk pajak, dan beberapa layanan elektronik lainnya, serta pengembangan “Kartu Pintar” Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Baca: Adopsi Teknologi, Pemerintah Permudah Pembayaran Pajak).
“Ini merupakan upaya Ditjen Pajak hadir, terutama untuk wajib pajak, agar dapat menjalanakan hak dan kewajiban dengan aman dan nyaman,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tentang Kerja Sama dalam rangka Pemanfaatan Layanan Pajak dan Jasa Perbankan di kantornya, Rabu (18/4/2018).
Pengembangan e-billing saat ini sudah berjalan secara nasional. Untuk itu, Ditjen Pajak dan perbankan akan menyempurnakan sistemnya, perbaikan pembayaran billing valuta asing, pengembangan kanal pembuatan kode billing, sosialisasi bersama, dan evaluasi pengembangan billing.
Di samping peningkatan produk e-billing, layanan kiosk pajak akan dikembangkan dengan mencakupkan fitur pendaftaran NPWP dan pembuatan billing. Demikian juga dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan, dan pertayanan konfirmasi Status Wajib Pajak. (Baca juga: Ada 40% atau 7 Juta Wajib Pajak Pribadi Belum Lapor SPT).
Setelah kolaborasi ini, pemerintah dan bank-bank tersebut juga mulai menjajaki kerja sama e-payment pajak melalui aplikasi pengirim pesan instan. Hal yang sama dalam pengembangan APl management serta kerja sama pelaporan SPT yang berfungsi sebagai penyedia jasa aplikasi (application service provider).
Selain itu, kedua pihak sepakat untuk bekerja sama menerbitkan Kartu Pintar NPWP yang disediakan oleh perbankan dalam bentuk kartu elektronik, baik uang elektronik atau kartu debit yang akan di-inject dengan applet Kartin dari Direktrat Pajak. Dengan demikian, data identitas NPWP, kepegawaian, serta identitas lainnya akan terintegrasi.
Saat ini, Kartu Pintar NPWP baru diuji coba untuk pegawai Kantor Pusat Direktorat Pajak sekaligus sebagai tanda pengenal pegawai. Setelah selesai uji coba, Kartu Pintar akan diberlakukan sebagai tanda pengenal seluruh pegawai Direktorat Pajak dan dapat digunakan oleh masyarakat. (Baca pula: Kewajiban Catat Data Pembeli Tanpa NPWP di e-Faktur Ditunda).
“Harusnya (uji coba) tidak lama dalam rangka memastikan tidak ada yang salah,” kata Robert. Peningkatan layanan ini, dia menambahkan, juga bagian dari program reformasi perpajakan.