Anggota Komisi Keuangan Fraksi Nasdem Johnny Plate mengatakan penetrasi industri keuangan ASEAN ke Indonesia sudah sampai ke tingkat kabupaten. Maka itu, penyesuaian dalam beberapa UU diperlukan untuk menguatkan industri jasa keuangan domestik.

”Resiprokal itu harus dijaga, tapi seenggaknya membatasi laju penertrasi itu. Kalau perlu penetrasi balik dalam resiprokal itu,” kata dia.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan dengan adanya RUU terkait protokol keenam AFAS tersebut, perbankan Indonesia yang memenuhi syarat dapat leluasa melakukan ekspansi di Malaysia dan Singapura serta negara ASEAN lainnya. Sebab, berlaku asas resiprokal.

Jika selama ini sudah ada dua bank Malaysia di Indonesia yaitu Maybank dan CIMB Niaga. Maka, sebagai timbal balik, dua bank nasional Indonesia bakal beroperasi di Malaysia. “Yang saya dengar Mandiri sudah berminat buka bank di Malaysia dan satunya lagi bank di lingkungan pemerintah juga,” ujarnya.

Adapun selama Indonesia belum membuka dua bank di Malaysia, maka Malaysia tidak dapat membeli bank lagi di Indonesia.

Halaman: