“Pembatalan polis merugikan nasabah dan melanggar peraturan. Manajemen Bhinneka life melarang keras pembatalan polis dan akan memberikan sanksi berat bagi (agen) yang melanggar,” kata dia.

Adapun Bhinneka Life, menurut Wiroyo masih dalam tahap konsolidasi setelah hubungan bisnis dengan AJB Bumiputera berakhir. Namun, bisnis perusahaan diklaim sudah semakin baik. “Masih konsolidasi dan membaik juga,” ucapnya. Sejauh ini, ia menyebut perusahaan telah memiliki 100 ribu nasabah atau pemegang polis.

Jika mengacu pada hitung-hitungan yang dilansir pengelola statuter AJB Bumiputera pada akhir 2016 lalu, defisit keuangan perusahaan pada periode 2017-2021 berkisar Rp 2,1 triliun – Rp 2,5 triliun per tahun. Salah satu cara yang dilakukan untuk menutup defisit yakni menjual aset-aset yang dimiliki.

Adapun Pengelola Statuter AJB Bumiputera bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie Massardi sempat mengatakan perusahaan telah melakukan efisiensi untuk menekan beban bisnis, di antaranya melalui perampingan jumlah pegawai. (Baca juga: Restrukturisasi Jilid 1, Bumiputera PHK 1.100 Pegawai dan Migrasi Agen)

Selain itu, pihaknya mengklaim telah berhasil melakukan 'pembersihan' administrasi perusahaan. Melalui 'pembersihan' tersebut ditemukan adanya pemegang polis yang sudah dibayar klaimnya tapi belum dibukukan. Ada juga yang klaimnya sudah dua kali dibayarkan. Alhasil, total kewajiban perusahaan menyusut imbas ‘pembersihan’.

“Dari membersihkan secara administrasi dan pembayaran klaim, sudah berkurang 1 juta (pemegang polis) selama 2017,” kata dia. Alhasil, jumlah pemegang polis telah berkurang dari 6 jutaan menjadi sekitar 4,5-5 jutaan. (Baca juga: Tawaran Jalan Keluar Kemelut Bumiputera)

Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan terobosan untuk menyokong keuangan perusahaan. Terobosan yang dimaksud di antaranya monetisasi aset-aset properti dan penerbitan produk-produk asuransi modern. 

Ditemui pekan lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi enggan bicara soal kemungkinan pembatalan polis oleh nasabah besar AJB Bumiputera. “Ini urusan business to business,” ucapnya. (Baca juga: Hidupkan Bumiputera, Ketua OJK: Boleh Jual Polis dan Bentuk Anak Usaha)

Namun, ia berharap nasabah lebih yakin dengan Bumiputera setelah OJK mengeluarkan peraturan khusus untuk asuransi berbadan hukum mutual yang merupakan badan hukum AJB Bumiputera. “Dengan adanya peraturan ini harapannya asuransi AJB Bumiputera bisa bekerja lebih baik lagi karena sudah ada aturan jelas harusnya masyarakat lebih yakin,” ucapnya.

Halaman: